JUBIRTVNEWS.COM – Dua narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warungkiara dibebaskan pada Sabtu (2/8/2025) setelah menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Keduanya merupakan terpidana kasus penyalahgunaan narkotika berdasarkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Amnesti ini diberikan setelah keduanya dinilai menunjukkan perubahan perilaku yang signifikan selama menjalani masa pidana. Keputusan pembebasan didasarkan pada Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti, serta Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.01.02-1296 tertanggal 1 Agustus 2025.
Prosesi pembebasan berlangsung di Aula Lapas Kelas IIA Warungkiara dan dihadiri oleh pejabat lapas serta perwakilan warga binaan. Surat keputusan dan surat bebas diserahkan secara simbolis oleh Kasubag Tata Usaha, Upu Rahman, yang mewakili Kepala Lapas.
“Pemberian amnesti ini merupakan bentuk nyata kebijakan kemanusiaan Presiden Prabowo Subianto kepada warga negara yang telah menunjukkan itikad baik, penyesalan, serta perubahan sikap selama menjalani masa pidana,” ujar Upu Rahman.

Secara terpisah, Kepala Lapas Kelas IIA Warungkiara, Kurnia Panji Pamekas, menyatakan bahwa pembebasan ini menjadi momentum penting untuk reintegrasi sosial.
“Ini menandai kembalinya dua warga binaan ke tengah masyarakat. Kami berharap mereka dapat menjalani kehidupan yang lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” tegasnya.
Amnesti diberikan berdasarkan evaluasi pemerintah pusat dengan mempertimbangkan aspek hukum, kemanusiaan, dan sosial, melalui rekomendasi dari Kementerian Hukum dan HAM serta Ditjen Pemasyarakatan.
Kedua mantan narapidana mengungkapkan rasa syukur dan berjanji untuk menjadi warga yang taat hukum dan produktif. Proses pelepasan mereka diakhiri dengan pengantaran ke luar gerbang lapas, disaksikan petugas dan warga binaan lainnya sebagai pengingat bahwa hukum juga membuka peluang bagi perubahan dan harapan baru.









