Beranda / Daerah / Culik Anak Mantan Pacar di Sukabumi, Pria Ini Ditangkap Polisi di Tangerang

Culik Anak Mantan Pacar di Sukabumi, Pria Ini Ditangkap Polisi di Tangerang

JUBIRTVNEWS.COM – Seorang pria berinisial AS (29 tahun), warga Gresik, Jawa Timur ditangkap polisi setelah diduga menculik anak laki-laki berusia lima tahun, putra dari mantan pacarnya asal Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Pelaku sempat kabur jauh hingga ke Lamongan, sebelum akhirnya dibekuk Satreskrim Polres Sukabumi di Tangerang, Banten.

Kasus penculikan ini terjadi pada Jumat, 25 Juli 2025, di Kampung Cibodas, Desa Berekah. Saat itu, korban sedang berada di rumah keluarganya karena sang ibu, Siti Aisyah (32 tahun), sedang bekerja di Solo, Jawa Tengah. Tanpa izin, AS datang dan membawa anak tersebut pergi, memicu kepanikan keluarga.

Baca Juga :  3 ASN DLH Sukabumi Terjerat Korupsi Truk Sampah, Ini Dampaknya terhadap Status Kepegawaiannya

“Korban dititipkan ke keluarganya karena ibunya sedang bekerja di Solo. Namun pelaku datang dan membawa korban tanpa izin. Bahkan pelaku sempat menghubungi ibu korban dan meminta datang ke Lamongan,” ungkap Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, Selasa (29/7/2025).

Baca Juga :  Prosesi Tantingan Menandai Pemusatan Diklat Paskibraka Kabupaten Sukabumi 2024

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi langsung melakukan penyelidikan. Polisi memeriksa saksi, menelusuri jejak digital, hingga menganalisis rekaman CCTV untuk melacak keberadaan pelaku.

“Kami mengamankan satu unit handphone milik pelaku serta mendapatkan rekaman CCTV yang menjadi bukti kuat. Tersangka juga telah mengakui perbuatannya,” lanjut Kapolres.

Baca Juga :  Nekat Melintas Saat Musim Mudik, Puluhan Truk Sumbu 3 di Sukabumi Kena Tilang

Korban berhasil ditemukan dalam keadaan selamat pada Minggu dini hari (27/7/2025). Saat ini, anak tersebut berada dalam pengawasan dan pendampingan dari Dinas Sosial untuk memastikan kondisi psikologisnya tetap stabil.

Pelaku AS kini mendekam di tahanan Polres Sukabumi. Ia dijerat Pasal 330 KUHP tentang penculikan anak, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Halaman: 1 2

Tag:

Pos-pos Terbaru