JUBIRTVNEWS.COM – Setelah Kejaksaan Negeri Cibadak menetapkan D, seorang vendor, sebagai tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemeliharaan truk sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, pihak kuasa hukum angkat bicara.
Heri Purnama Tanjung, kuasa hukum tersangka D, membantah tudingan bahwa kliennya melarikan diri. Ia menegaskan bahwa D hanyalah korban dari dugaan rekayasa oleh oknum pejabat di DLH.
“Klien saya tidak pernah melarikan diri, hanya sedang berobat. Jadi kalau ada statement-statement di luar yang menyebutkan kabur, itu tidak jelas,” ujar Heri kepada awak media, Rabu (23/7/2025).
Heri menjelaskan, kliennya hanya menerima Surat Perintah Kerja (SPK) untuk menjalankan proyek pengelolaan sampah. Namun, menurutnya, pekerjaan itu tidak pernah benar-benar ada. Ia pun menduga kuat bahwa D dikorbankan oleh pihak-pihak yang memiliki wewenang lebih tinggi di internal DLH.
“Ini bukan lagi soal oknum. Jelas yang bermain adalah kepala dinas dan rekan-rekannya yang saat ini juga sudah ditetapkan tersangka,” tegasnya.
Terkait dugaan kerugian negara sebesar Rp800 juta, Heri menyebut jumlah tersebut belum pasti dan masih perlu dibuktikan dalam proses hukum.
“Kami sudah siapkan alat bukti. Kami yakin klien kami tidak bersalah. Hanya menjadi korban dari persekongkolan yang lebih besar,” katanya.
Ia juga membantah adanya aliran dana dari kliennya ke pihak-pihak tertentu seperti yang ramai disebut dalam spekulasi publik. Menurutnya, tidak ada satu pun bukti yang mengarah ke tudingan tersebut.
“Saya menduga ini ada unsur rekayasa. Klien saya hanya menjalankan pekerjaan berdasarkan SPK. Tidak lebih,” pungkasnya.
Dengan pernyataan ini, kuasa hukum menyatakan siap melakukan perlawanan hukum, termasuk membuktikan di pengadilan bahwa D bukan pelaku utama, melainkan korban dalam pusaran kasus korupsi pengadaan truk sampah di DLH Kabupaten Sukabumi.









