JUBIRTVNEWS.COM – Pemerintah kembali memberikan paket stimulus ekonomi selama Juni hingga Juli 2025.
Salah satu paket stimulus yang diberikan pemerintah yakni Program Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Pemerintah kembali meluncurkan Program BSU tahun 2025 bagi pekerja dan buruh yang memenuhi syarat. Program ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat pekerja serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah atau BSU ini diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan untuk 2 (dua) bulan yang dibayarkan sekaligus senilai Rp600.000 mulai Juni 2025.
Penyaluran dilakukan melalui bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan PT Pos Indonesia.
Program ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Syarat Penerima BSU 2025
Sebagaimana diatur pada Permenaker 5 Tahun 2025, persyaratannya adalah:
a. Pekerja/Buruh
b. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan;
c. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025; dan
d. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp.3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan, dengan tambahan kriteria sebagai berikut:
- Dalam hal Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh;
- Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh;
- Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) atau Gaji/Upah lebih besar dari Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) tersebut di atas terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap, dan merupakan Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
e. Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara aktif, prajurit Tentara Nasional Indonesia aktif, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia aktif; dan
f. Memiliki rekening yang aktif pada Bank Himbara (Bank BNI, BRI, Mandiri dan BTN), Bank Syariah Indonesia (BSI) / Pos Penyalur.
Cara Cek Status dan Pengkinian Data
Jika peserta telah memenuhi syarat/kriteria penerima BSU yang diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, maka peserta dapat:
Melakukan pengecekan pada website Kemnaker (bsu.kemnaker.go.id)
Melakukan pengecekan pada website BPJS Ketenagakerjaan (bpjsketenagakerjaan.go.id)
Melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
Menghubungi HRD Perusahaan
Jika data rekening atau kontak tidak valid, pekerja dapat melakukan update data melalui:
Aplikasi JMO
Website BPJS Ketenagakerjaan
Melalui HRD atau PIC perusahaan via sistem SIPP
Untuk informasi lengkap, masyarakat dapat menghubungi Call Center Kemnaker di 1500 630 atau Contact Center BPJS Ketenagakerjaan di 175.






