Kabupaten Sukabumi, jubirtvnews.com – Guna meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap bahaya peredaran rokok ilegal, Bea Cukai bekerja sama dengan Satpol-PP Kabupaten Sukabumi menggelar sosialisasi tentang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Ilegal.
Kegiatan ini berlangsung di Pondok Mutiara, Desa Pasiripis, Kecamatan Surade, pada Rabu, 28 Mei 2025, Turut hadir Kabid Gakperda dan Bangrir, Moch Asep Saepudin, mewakili Kasatpol-PP Kabupaten Sukabumi, Akhmad Riyadi. Mengusung tema “Jangan Tertipu!!! Kenali dan Hindari Rokok Ilegal”, sosialisasi ini diselenggarakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024.
Berita Video Selengkapnya:
Reporter: Yandi Candra
Editor Video: Asrul









