JUBIRTVNEWS.COM – Seorang pria berinisial VTAKW (28), warga Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, ditangkap polisi setelah diduga mengedarkan ribuan butir obat keras terbatas tanpa izin.
Ia dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota di kawasan Gang Lancar, Kelurahan Karamat, Kecamatan Gunungpuyuh, pada 12 April 2025 lalu.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 7.000 butir obat keras terbatas yang terdiri dari 5.000 butir Tramadol dan 2.000 butir Hexymer. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam dan satu sepeda motor yang diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
VTAKW kini ditahan di Mapolres Sukabumi Kota dan masih menjalani proses penyidikan. Ia dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengatakan penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memerangi peredaran obat-obatan berbahaya di Kota Sukabumi.
“Polres Sukabumi Kota tetap berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba maupun obat berbahaya guna menciptakan masyarakat Kota Sukabumi yang bersih dari narkoba,” ujar AKP Tenda dikutip dari laman Tribratanews Polda Jabar, Selasa (13/5/2025).
AKP Tenda juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba dan obat keras terbatas, dengan cara melaporkan aktivitas mencurigakan ke pihak kepolisian.
“Masyarakat bisa melapor melalui call center 110 atau layanan ‘Lapor Polisi SIAP MANGGA’ di nomor 0811654110,” tambahnya.
Polres Sukabumi Kota berharap, kerja sama antara kepolisian dan masyarakat dapat menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman peredaran narkoba serta obat-obatan berbahaya.










