Beranda / Pemerintahan / DPMD Sukabumi Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa

DPMD Sukabumi Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa

JUBIRTVNEWS.COM – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Gun Gun Gunardi, menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), seiring dengan implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Gun Gun Gunardi menjelaskan bahwa Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta ADD yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota, bertujuan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, memberdayakan masyarakat, dan meningkatkan kesejahteraan desa.

Baca Juga :  Penilaian Pos Satkamling oleh Dirbinmas Polda Jabar dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-78

Meski begitu, ia mengakui bahwa akuntabilitas dan transparansi masih menjadi tantangan, khususnya di Kabupaten Sukabumi yang memiliki ratusan desa dengan potensi agraris besar.

“Tanpa pengelolaan yang baik, dana desa berpotensi disalahgunakan. Ini bisa memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa,” ujar Gun Gun Gunardi.

Ia mengimbau agar pemerintah desa benar-benar memahami aturan pengelolaan DD dan ADD yang telah disosialisasikan. Bila ada ketidaktahuan, pemerintah desa diminta berkonsultasi dengan camat atau dinas terkait.

Baca Juga :  Kepala DPMD Resmi Dilantik sebagai Ketua Bapor Korpri Kabupaten Sukabumi 2024-2027

“Jika ada yang tidak dipahami, pemerintah desa harus berkonsultasi dengan camat atau dinas terkait. Kami berharap pelaksanaan keuangan desa berjalan transparan dan akuntabel sesuai peraturan. Pemerintah desa harus taat aturan, prosedur, dan administrasi,” tegasnya.

Gun Gun menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan pembinaan secara umum dan khusus, agar pengelolaan keuangan desa sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Ketua DPRD dan Bupati Sukabumi Hadiri Rakor Antikorupsi Bersama KPK di Gedung Pakuan

Ia juga mengingatkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) adalah informasi publik. Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, rincian APBDes wajib ditempel di tempat strategis agar mudah diakses oleh masyarakat.

“Sesuai Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, rincian APBDes wajib ditempel di tempat strategis agar mudah diakses masyarakat,” pungkasnya.

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru

error: Content is protected !!