Daerah  

Pemkab Sukabumi Terbitkan Aturan Tertib Ramadhan 1446 H, Satpol PP Siap Tindak Pelanggar

SE tersebut mencakup 15 poin utama yang mengatur berbagai aspek, seperti ketertiban umum, ketenagakerjaan, pariwisata, asusila, hingga peredaran minuman keras.

Pemkab Sukabumi Terbitkan Aturan Tertib Ramadhan 1446 H | Foto: Dok. Pemkab Sukabumi

JUBIRTVNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.8.1/2044/Kesra/2025 tentang Tertib Ramadhan 1446 H/2025 M. Aturan ini dikeluarkan untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama bulan suci.

SE tersebut mencakup 15 poin utama yang mengatur berbagai aspek, seperti ketertiban umum, ketenagakerjaan, pariwisata, asusila, hingga peredaran minuman keras.

Salah satu aturan penting adalah kewajiban bagi pelaku usaha restoran dan rumah makan untuk beroperasi mulai pukul 16.00 WIB hingga waktu imsak, sementara tempat hiburan malam diwajibkan tutup selama Ramadhan dan tujuh hari setelah Idul Fitri.

Selain itu, perusahaan dihimbau untuk memberikan keleluasaan bagi pekerja dalam menjalankan ibadah, termasuk penyesuaian jam kerja dan fasilitas ibadah. Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) juga diwajibkan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.

Kabid Trantibum Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Adang Hidayat, menegaskan bahwa pihaknya akan menggelar patroli rutin selama Ramadhan untuk memastikan aturan ini dipatuhi.

“Selama Ramadhan, kami akan melakukan patroli pengawasan ke berbagai wilayah, terutama tempat hiburan malam, rumah makan, hingga penginapan dan hotel. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya, Senin (3/3/2025).

Baca Juga :  Empat Pejabat Eselon IIb Resmi Dilantik Bupati Sukabumi, Termasuk Kepala Dinas Pariwisata dan Disbudpora

Pemkab Sukabumi berharap, dengan adanya aturan ini, masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk dan suasana Ramadhan tetap kondusif.

Berikut isi Surat Edaran (SE) Nomor 400.8.1/2044/Kesra/2025 :

1. Saling menjaga persatuan dan kesatuan serta kerukunan hidup beragama antar dan inter umat beragama dalam menghormati kesucian Bulan Ramadhan.

2. Berpartisipasi secara aktif dalam menciptakan lingkungan yang kondusif dengan tidak cepat terprovokasi oleh berita dan kajadian yang belum bisa dipertanggungjawabkan secara benar dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dalam penertiban dan penegakan aturan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Mentaati pemberlakuan jam kerja baik 7 (tujuh) jam sehari atau 40 (empat puluh) jam seminggu untuk 6 (enam) hari kerja dan/atau 8 (delapan) jam sehari atau 40 (empat puluh) jam seminggu untuk 5 (lima) hari kerja.

Baca Juga :  Jasad Bocah Korban Longsor Simpenan Sukabumi Ditemukan Tertimbun Tanah Kedalaman 3 Meter

4. Memberikan keleluasaan bagi pekerja/buruh untuk menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, khususnya Shalat Maghrib dan buka puasa maka setiap perusahaan memberlakukan jam kerja berakhir jam 16.30 WIB.

5. Kepada pekerja/buruh agar diberikan keleluasaan dari dukungan sarana penunjang dalam melaksanakan ibadah sebagaimana agama dan keyakinan masing-masing.

6. Apabila dalam keadaan memaksa sehingga para pekerja/buruh diharuskan melaksanakan kerja lembur, maka kerja lembur tersebut dapat dilaksanakan dengan ketentuan perusahaan wajib memberikan fasilitas dan keleluasaan kepada para pekerja/buruh untuk melaksanakan ibadah buka puasa, Shalat Maghrib, Shalat Isya dan Shalat Tarawih setelah berkoordinasi dengan Posko Tertib Ramadhan di Kecamatan.

7. Apabila diberlakukan shift, agar tetap diberikan keleluasaan melakukan ibadah dan menjamin kesehatan dan keselamatan pekerja/buruh.

8. Bagi Perusahaan dilarang menyediakan makanan dan minuman serta menyediakan fasilitas bagi penjual makanan/minuman di siang hari selama bulan Ramadhan.

9. Memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Dispar Kabupaten Sukabumi Komit Sukseskan Healthy Cities Summit ke-VI Tahun 2024

10. Bagi pengusaha restoran/ rumah makan sejenisnya agar membuka kegiatan usahanya mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan waktu Imsak.

11. Bagi usaha perhotelan/penginapan sejenisnya agar lebih selektif dalam menerima tamu, khususnya bagi tamu berpasangan yang bukan suami istri dan tidak memperjualbelikan atau menjadikan tempat untuk mengkonsumsi minuman beralkohol atau narkoba sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

12. Bagi usaha hiburan karaoke, pub dan atau hiburan malam yang sejenisnya yang dapat mengganggu kekhusyu’an Ibadah supaya menutup kegiatan usahanya selama bulan Ramadhan dan 7 (tujuh) hari sesudah Idul Fitri.

13. Dilarang memperjualbelikan dan menyalakan mercon/petasan selama Bulan Ramadhan dan Idul Fitri.

14. Kepada pihak perusahaan agar memasang baligho/pengumuman di lingkungan perusahaan masing-masing yang memuat tentang isi surat edaran ini.

15. Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana poin-poin tersebut di atas, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!