JUBIRTVNEWS.COM – Pemerintah tengah melakukan perubahan skema penyaluran LPG 3 kg dengan menghapus peran pengecer dan mengalihkan distribusinya ke pangkalan resmi.
Melansir corongsukabumi.com, kebijakan ini bertujuan untuk memastikan harga gas subsidi tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah serta mendistribusikannya secara lebih merata.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari penataan sistem subsidi LPG 3 kg agar lebih tepat sasaran.
“Ini kita lagi menata agar harga gas bisa diterima masyarakat sesuai dengan batasan yang ditetapkan pemerintah,” ujarnya dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jumat (31/1/2025).
Alasan Penghapusan Pengecer: Harga Lebih Stabil dan Transparan
Selama ini, kehadiran pengecer seringkali menyebabkan harga LPG 3 kg tidak merata di berbagai daerah.
Dengan menghilangkan perantara tambahan, diharapkan harga gas subsidi lebih terkendali dan sesuai dengan HET yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
“Selama ini ada layer tambahan dalam distribusi LPG 3 kg yang membuat harga di lapangan sering lebih tinggi. Dengan skema baru ini, rantai distribusi dipersingkat sehingga harga lebih seragam,” jelas Yuliot.
Sebagai bagian dari transisi, pemerintah memberikan batas waktu satu bulan, terhitung sejak 1 Februari 2025, bagi pengecer yang ingin mendaftar sebagai pangkalan resmi.
Pengecer Dihapus, Pangkalan Resmi Jadi Jalur Utama
Dengan kebijakan baru ini, pengecer yang sebelumnya menjual LPG 3 kg tidak akan lagi diperbolehkan beroperasi. Sebagai gantinya, distribusi akan dilakukan melalui pangkalan resmi yang mendapat pasokan langsung dari Pertamina.
Namun, pemerintah tetap memberikan peluang bagi pengecer untuk beralih menjadi pangkalan resmi dengan cara mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Jadi pengecer bisa beralih menjadi pangkalan resmi. Mereka cukup mendaftarkan NIB secara online, dan ini berlaku di seluruh Indonesia,” tambah Yuliot.
Pertamina Tegaskan: Tidak Ada Kenaikan Harga LPG 3 Kg
Di tengah perubahan sistem distribusi ini, sempat beredar kekhawatiran bahwa harga LPG 3 kg akan mengalami kenaikan. Namun, PT Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa harga tetap mengikuti HET yang berlaku.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, memastikan tidak ada perubahan harga LPG 3 kg di pangkalan resmi.
“Saat ini tidak ada kenaikan harga LPG 3 kg. Harga tetap sesuai dengan HET yang ditetapkan pemda,” ujarnya.
Jika masyarakat menemukan harga LPG 3 kg yang lebih mahal dari HET, besar kemungkinan gas tersebut dibeli dari pengecer ilegal atau di luar jalur distribusi resmi.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk membeli LPG subsidi hanya di pangkalan resmi yang memiliki papan nama dan mencantumkan harga jual sesuai ketentuan.
Pertamina Tambah Pangkalan Resmi untuk Pemerataan Distribusi
Saat ini, Pertamina telah memiliki 259.226 pangkalan resmi yang tersebar di seluruh Indonesia. Untuk memastikan akses LPG subsidi lebih mudah, pemerintah terus mendorong program One Village One Outlet (OVOO), yang bertujuan menambah jumlah pangkalan di berbagai daerah.
“Kami juga mengajak pengecer untuk bergabung menjadi pangkalan resmi agar distribusi lebih transparan dan harga tetap terjangkau,” kata Heppy.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap LPG 3 kg dapat didistribusikan lebih adil, tepat sasaran, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Sebagai informasi, Pemerintah pusat telah menetapkan harga jual eceran LPG 3 kilogram dari pangkalan resmi Pertamina ke agen penyalur resmi sebesar Rp12.750 per tabung.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2008 tentang Harga Jual Eceran LPG Tabung 3 Kilogram untuk Keperluan Rumah Tangga dan Usaha Mikro.
Mengutip Keterangan Pemkab Sukabumi di Media Sosial, Pemerintah Kabupaten Sukabumi per tanggal 28 Desember 2022 menetapkan Keputusan Bupati mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) gas LPG 3 kilogram bersubsidi.
Berdasarkan keputusan tersebut, harga eceran tertinggi LPG 3 kg ditetapkan menjadi Rp19.000 per tabung, dengan pengaturan harga berdasarkan jarak yang telah ditetapkan dalam keputusan tersebut.