jubirtvnews.com – Polresta Bogor Kota menetapkan seorang tersangka berinisial A (27) dalam kasus pembunuhan terhadap Satpam bernama Septian (37) di sebuah rumah mewah yang terletak di kawasan Lawang Gintung, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Eko Prasetyo dalam press conference mengatakan peristiwa pembunuhan tersebut terjadi sekitar pukul 02.30 WIB.
“Kasus tersebut terjadi pada Jumat tanggal 17 Januari 2025 sekitar pukul 02.30 WIB di Jl. Lawanggintung Kec. Bogor Selatan Kota Bogor dan kami telah menetapkan seorang tersangka berinisial A,” ujar Kombes Eko, dikutip dari Instagram Polresta Bogor Kota @polrestabogorkota, Selasa (21/1/2025)
Peristiwa tersebut kata Kombes Eko, terjadi karena tersangka A kesal kepada korban yang sering mengadu kepada ibu tersangka karena kerap pulang larut malam sehingga tersangka sering di marahi oleh ibunya.
“Kronologis terjadinya tindak pidana tersebut pada malam harinya sebelum terjadinya pembunuhan tersangka A membeli beberapa peralatan di salah satu toko di Kota Bogor seperti 1 buah tas ransel, 2 buah palu, 1 bilah pisau, 1 buah gunting dan tisu basah, dimana diduga sebilah pisau yang baru dibeli tersangka A digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut,” ungkap Kombes Eko.
Lebih lanjut Kombes Eko menjelaskan, tersangka A menghampiri korban yang saat itu sedang tidur di pos Satpam dan tersangka A langsung menusuk dibeberapa tubuh korban serta menggorok leher korban sehingga korban meninggal dunia.
“Hasil otopsi pada pemeriksaan luar terdapat 22 luka namun ada satu luka dibagian leher kiri sampai mengiris pembuluh balik,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka A dijerat dengan pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
“Ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup,” tandas Kombes Eko.
Diberitakan sebelumnya, Septian (37) seorang satpam ditemukan tew*s dengan kondisi mengenaskan di sebuah rumah mewah yang terletak di kawasan Lawang Gintung, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, pada Jumat (17/1/2025).
Septian merupakan warga Kampung Cibarengkok, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, peristiwa ini diduga berkaitan dengan tugas Septian sebagai satpam.
Ia kerap melaporkan kebiasaan anak majikannya yang sering keluar-masuk rumah pada malam hari kepada ibunya, pemilik rumah sekaligus pengusaha rental.