Sidang MK Kedua: KPU Kabupaten Sukabumi Bantah Tudingan Penggelembungan Suara

Sidang sengketa Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 memasuki tahap kedua, Termohon hingga pihak terkait menyampaikan bantahannya.

Ramdhany Tri Saputra selaku kuasa hukum KPU Kabupaten Sukabumi saat memberikan jawaban dalam sidang sengketa Pilkada 2024 di MK. | Foto: Dok. Mahkamah Konstitusi

jubirtvnews.com – Dalil permohonan mengenai penggelembungan suara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi di Pilkada 2024 dibantah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi.

KPU Kabupaten Sukabumi sebagai Termohon menyampaikan bantahan tersebut dalam Sidang tahap kedua yang beragendakan ‘Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak’ di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (17/1/2025).

Sidang Perkara Nomor 235/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dilaksanakan Majelis Panel Hakim 1 yakni Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Pemohon dalam perkara ini ialah Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Nomor Urut 1, Iyos Somantri dan Zainul. Adapun Pihak Terkait dalam perkara ini ialah Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Nomor Urut 2, Asep Japar dan Andreas.

Penggelembungan suara yang didalilkan Pemohon, disebut Tim Kuasa Hukum KPU Kabupaten Sukabumi selaku Termohon tidak tepat, sebab salah dalam menyertakan data. Menurut Termohon, kesalahan terletak pada tabel yang hanya mencantumkan daftar pemilih laki-laki.

Baca Juga :  Paslon Cabup dan Cawabup Sukabumi Diperiksa Kesehatan di RSUD Hasan Sadikin Bandung. Berikut Keterangan KPUD

“Di dalam tabulasi yang disampaikan di dalam kolom surat suara sah dan tidak sah, dinyatakan adanya selisih atau yang dianggap penggelembungan. Sebenarnya yang terjadi, kesalahan dari Pemohon memasukkan total pemilih karena Pemohon hanya memasukkan di total pemilih itu adalah daftar pemilih hanya untuk jenis kelamin laki-laki,” ujar Ramdhany Tri Saputra selaku kuasa hukum KPU Kabupaten Sukabumi di dalam persidangan.

Tak hanya soal dalil penggelembungan, Ramdhany juga menjawab dalil Pemohon mengenai dugaan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), khususnya berkaitan dengan pelibatan aparatur sipil negara (ASN).

Hal tersebut menurutnya, tidak pernah dilaporkan kepada pihak-pihak yang berwenang hingga tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Karena tidak merasa melakukan pelanggaran sebagai penyelenggara, maka Termohon di dalam petitumnya meminta agar Majelis Hakim Konstitusi tetap menyatakan berlaku Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi Nomor 3057 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukabumi Tahun 2024.

Baca Juga :  Syukuran Hari Nelayan Desa Ciwaru Ke-67, Ajak Jaga Situs Budaya Dan Alam

Dalam persidangan ini, Pihak Terkait yakni Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Nomor Urut 2, Asep Japar dan Andreas juga diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan.

Mengenai penggelembungan suara sebagaimana yang didalilkan di dalam permohonan, Pihak Terkait menyebut bahwa Pemohon hanya mengambil contoh di tiga TPS, yakni TPS 8 Desa Berekah, TPS 6 Desa Ciwalet, TPS 17 Desa Cidahu.

“Yang mana sampling tersebut Pemohon tidak menyebutkan memakai lembaga survei yang mana, sertifikatnya apa. Sementara di tiga TPS itu tidak mewakili TPS yang ada di seluruh Kabupaten Sukabumi,” kata Andri Yules, kuasa hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Nomor Urut 2, Asep Japar dan Andreas.

Tiga TPS tersebut pun menurut Bawaslu Kabupaten Sukabumi sudah diterbitkan Surat Rekomendasi. Satu di antaranya, yakni TPS 8 Desa Berekah Kecamatan Bojonggenteng, direkomendasikan untuk pemungutan suara ulang dan sudah terlaksana.

Baca Juga :  Latihan Terakhir Calon Paskibraka 2024 Kabupaten Sukabumi jelang HUT RI Ke 79

“Sudah dilaksanakan sesuai surat KPU yang dilaksanakan pada 6 Desember,” kata Mohamad Muidul Fitri Atoilah, Anggota Bawaslu Kabupaten Sukabumi yang hadir di persidangan.

Sedangkan pada TPS lainnya, rekomendasi diterbitkan berkaitan dengan etik yang sudah ditindaklanjuti dengan adanya instruksi pembinaan dari KPU kepada panitia pemungutan suara (PPS).

Sedangkan terkait penggelembungan suara, Bawaslu Kabupaten Sukabumi mengaku tak pernah ada laporan yang disampaikan kepada pihaknya. Meski demikian, Bawaslu Kabupaten Sukabumi mengamini adanya pelaporan terkait kejadian khusus di 11 kecamatan.

Dari 11 kecamatan itu, 10 di antaranya mengalami kejadian khusus yang sama, yakni saksi dari Pemohon enggan membubuhkan tanda tangan saat rekapitulasi hasil perolehan suara.

“Dan satu kecamatan, kejadian khususnya ada di kecamatan Bantargadung yaitu kesalahan penulisan di Desa Limusnunggal Kecamatan Bantargadung. Sudah diperbaiki saat rekap tingkat kecamatan,” kata Muidul.

Sumber: mkri.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *