Daerah  

DPMD Sukabumi Sosialisasikan Regulasi Pengelolaan Keuangan Desa Terbaru, Ini Tujuannya

Dalam kesempatan tersebut, para pemangku kepentingan desa di Kabupaten Sukabumi diajak memahami dan mengimplementasikan regulasi terbaru terkait pengelolaan Dana Desa.

Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi, Gun Gun Gunardi saat membuka sosialisasi regulasi terbaru terkait penggunaan dana transfer ke desa tahun anggaran 2025. | Foto: Dok. DPMD

jubirtvnews – Sambut tahun anggaran 2025, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi mensosialisasikan regulasi atau aturan pengelolaan keuangan Desa terbaru dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Desa.

Acara sosialisasi yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom pada Kamis (9/1/25) ini diikuti oleh seluruh perwakilan kecamatan dan pemerintah desa se-Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga :  Pantai Karanggantungan, Tanah Lotnya Sukabumi yang Menyimpan Keindahan Tersembunyi

Dalam kesempatan tersebut, para pemangku kepentingan desa diajak memahami dan mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 serta Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2024.

Tim Kerja Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa DPMD Kabupaten Sukabumi, Deviana mengatakan, regulasi tersebut mencakup beberapa poin utama, seperti Prioritas penggunaan dana desa sesuai ketentuan yang ditetapkan, Pagu anggaran yang telah diatur Kementerian Keuangan, hingga sumber dana tambahan dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Bagi Hasil (DBH) melalui APBD.

Baca Juga :  Hasil Pleno PPK Cisolok Sukabumi 2024, Asep Japar Unggul Atas Iyos Somantri

“Regulasi dari Kementerian selalu diperbarui, sehingga pemerintah desa perlu memahami aturan baru ini,” kata Deviana.

Sementara itu Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi, Gun Gun Gunardi menekankan bahwa pengelolaan keuangan desa, termasuk di dalamnya penggunaan dana transfer ke desa, harus sesuai ketentuan, baik dari sisi perencanaan, pengalokasian dalam penganggaran APBDes 2025.

Baca Juga :  HUT Bhayangkara Ke-78, Polsek Surade Gelar Tasyakuran

“Sehingga penggunaannya sesuai prioritas, penatausahaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban serta pelaporan. Hal ini penting untuk memastikan semua proses pengelolaan keuangan di Desa memenuhi prinsip taat aturan, taat prosedur dan taat administrasi,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *