Beranda / Video / Warga Dapat Gunakan Hak Pilihnya Meskipun Tidak Masuk DPT Pilkada 2024 Kabupaten Sukabumi, Asalkan!

Warga Dapat Gunakan Hak Pilihnya Meskipun Tidak Masuk DPT Pilkada 2024 Kabupaten Sukabumi, Asalkan!

Kabupaten Sukabumi, jubirtvnews.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan berlangsung pada tanggal 27 November 2024, Masyarakat Kabupaten Sukabumi akan menggunakan hak pilihnya untuk menentukan siapa Bupati dan wakil bupati, maupun Gubernur dan wakil gubernur Jawa barat untuk periode 2024-2029.

Baca Juga :  Dua Anak Terpisah dari Orangtuanya di Pantai Sukabumi, Petugas Turun Tangan

Namun, tidak sedikit masyarakat yang masih kebingungan untuk bisa menggunakan hak pilihnya di Pilkada nanti, Terutama bagi mereka yang telah melakukan pindah domisili, sehingga belum termasuk daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah baru mereka.

Baca Juga :  Ketua DPRD dan Bupati Sukabumi Hadiri Rakor Antikorupsi Bersama KPK di Gedung Pakuan

Berita Video Selengkapnya:

Baca Juga :  Dilantik Bupati Sukabumi, Pengurus FKUB Periode 2025–2030 Diharapkan Jadi Garda Terdepan Jaga Kerukunan

Baca juga: Dirbinmas Polda Jabar Pantau Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 di Kecamatan Palabuhanratu

Reporter: Muri

Editor Video: Asrul

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru

error: Content is protected !!