Beranda / Video / Warga Dapat Gunakan Hak Pilihnya Meskipun Tidak Masuk DPT Pilkada 2024 Kabupaten Sukabumi, Asalkan!

Warga Dapat Gunakan Hak Pilihnya Meskipun Tidak Masuk DPT Pilkada 2024 Kabupaten Sukabumi, Asalkan!

Traktir Kopi

Kabupaten Sukabumi, jubirtvnews.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan berlangsung pada tanggal 27 November 2024, Masyarakat Kabupaten Sukabumi akan menggunakan hak pilihnya untuk menentukan siapa Bupati dan wakil bupati, maupun Gubernur dan wakil gubernur Jawa barat untuk periode 2024-2029.

Baca Juga :  Bahor DPRD Sukabumi Dukung Tes Urin Dadakan BNN, Komitmen Cegah Narkoba

Namun, tidak sedikit masyarakat yang masih kebingungan untuk bisa menggunakan hak pilihnya di Pilkada nanti, Terutama bagi mereka yang telah melakukan pindah domisili, sehingga belum termasuk daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah baru mereka.

Baca Juga :  Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Terjadi Sampai Dini Hari, Prakiraan Cuaca Jabar 18 Januari 2026

Berita Video Selengkapnya:

Baca Juga :  Dewan Rika Ingatkan Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis: Hati-hati Dengan Oknum!

Baca juga: Dirbinmas Polda Jabar Pantau Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 di Kecamatan Palabuhanratu

Reporter: Muri

Editor Video: Asrul

Traktir Kopi
Tag: