Warga Dapat Gunakan Hak Pilihnya Meskipun Tidak Masuk DPT Pilkada 2024 Kabupaten Sukabumi, Asalkan!

Kabupaten Sukabumi, jubirtvnews.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan berlangsung pada tanggal 27 November 2024, Masyarakat Kabupaten Sukabumi akan menggunakan hak pilihnya untuk menentukan siapa Bupati dan wakil bupati, maupun Gubernur dan wakil gubernur Jawa barat untuk periode 2024-2029.

Namun, tidak sedikit masyarakat yang masih kebingungan untuk bisa menggunakan hak pilihnya di Pilkada nanti, Terutama bagi mereka yang telah melakukan pindah domisili, sehingga belum termasuk daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah baru mereka.

Berita Video Selengkapnya:

Baca juga: Dirbinmas Polda Jabar Pantau Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 di Kecamatan Palabuhanratu

Reporter: Muri

Editor Video: Asrul

Baca Juga :  Warga Temukan Makam Palsu di Palabuhanratu, Desa Citepus Siap Bertindak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *