Daerah  

APBD Perubahan 2024 Disepakati, Pemkab dan DPRD Kabupaten Sukabumi Sahkan Anggaran Rp4,6 Triliun

APBD
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi. | Foto: Redaksi

Kabupaten Sukabumi, jubirtvnews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi telah mencapai kesepakatan terkait Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Kesepakatan ini diputuskan dalam Rapat Paripurna Pendapat Akhir Bupati Sukabumi yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD, Palabuhanratu, pada Kamis malam, 26 September 2024.

Rapat paripurna ini merupakan bagian dari rangkaian pembahasan maraton terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD 2024, yang dimulai sejak Rabu, 25 September 2024, sehari setelah pelantikan pimpinan definitif DPRD Kabupaten Sukabumi.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyatakan bahwa rapat berlangsung intensif selama dua hari berturut-turut.

“Kami mengadakan rapat paripurna secara maraton, mulai dari pandangan umum fraksi-fraksi hingga jawaban dari Bupati. Setelah itu, dilakukan pembahasan bersama antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” jelas Budi.

Baca juga: Budi Azhar Resmi Dilantik Sebagai Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Periode 2024-2029

Hasil dari pembahasan tersebut adalah kesepakatan perubahan anggaran APBD 2024 yang diperkirakan mencapai Rp4,6 triliun, meningkat dari sebelumnya Rp4,3 triliun. Budi menyebut sejumlah faktor yang mempengaruhi perubahan ini, termasuk persiapan Pilkada, tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Dana Desa (DD), bantuan keuangan dari provinsi, dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Setelah disepakati, dokumen Raperda APBD Perubahan 2024 akan dikirimkan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi. Budi berharap proses evaluasi dapat selesai dalam waktu satu minggu, sehingga hasilnya dapat segera dianalisis dan diterapkan.

Keterlambatan dalam pembahasan anggaran perubahan disebabkan oleh belum terbentuknya alat kelengkapan DPRD usai pelantikan anggota baru pada 5 Agustus 2024. Namun, Pemerintah Daerah telah terlebih dahulu mengajukan nota pengantar Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), yang kemudian diproses melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Baca Juga :  Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Periode 2024-2029

Dengan selesainya rapat paripurna ini, Kabupaten Sukabumi tinggal menunggu hasil evaluasi gubernur untuk melanjutkan program-program yang telah direncanakan.

“Alhamdulillah, untuk perubahan anggaran 2024 sudah aman dan tinggal menunggu evaluasi dari gubernur. Selanjutnya, kami akan fokus pada pembahasan APBD 2025,” pungkas Budi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *