Beranda / Daerah / IMM Sukabumi Raya Kecam Rencana Pembangunan Markas Yonif 345 di Lahan Garapan Petani Baruajol

IMM Sukabumi Raya Kecam Rencana Pembangunan Markas Yonif 345 di Lahan Garapan Petani Baruajol

Traktir Kopi

JUBIRTVNEWS.COM — Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sukabumi Raya mengecam rencana pembangunan Markas Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 345 Maung Sancang di atas lahan garapan petani di Kampung Baruajol, Desa Sudajaya Girang, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi.

Dalam pernyataan sikap tertanggal 14 Oktober 2026, IMM Sukabumi Raya mendesak pihak berwenang membekukan sementara proses pembangunan hingga status hukum lahan tersebut jelas dan transparan.

IMM menilai, lahan yang selama bertahun-tahun digarap warga bukan sekadar tanah kosong, melainkan sumber penghidupan petani dan keluarga mereka. Karena itu, rencana alih fungsi lahan harus mempertimbangkan dampak terhadap mata pencaharian masyarakat.

Baca Juga :  Akhir Pekan Berawan, Prakiraan Cuaca Jabar 20 September 2026

IMM tidak menolak pembangunan pertahanan negara, tetapi menegaskan bahwa kepentingan tersebut tidak boleh mengabaikan hak-hak warga yang selama ini mengelola lahan.

“Pembangunan yang merampas sumber hidup rakyat bukanlah kemajuan, melainkan ketidakadilan,” demikian sikap IMM Sukabumi Raya dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (14/10/2026).

Para Petani Penggarap Baruajol saat menggelar aksi di lokasi rencana pembangunan Yonif TP 345/Maung Sancang, Senin (12/10/2026). | Foto: Ist
Para Petani Penggarap Baruajol saat menggelar aksi di lokasi rencana pembangunan Yonif TP 345/Maung Sancang, Senin (12/10/2026). | Foto: Ist

IMM juga menyoroti proses perencanaan yang mereka nilai belum melibatkan masyarakat terdampak secara bermakna. Menurut organisasi mahasiswa tersebut, warga harus dilibatkan sejak awal dalam pengambilan keputusan yang berpotensi mengubah ruang hidup dan sumber penghasilan mereka.

Atas dasar itu, IMM Sukabumi Raya menyampaikan lima tuntutan kepada pihak berwenang.

Baca Juga :  Calon Jemaah Haji Kabupaten Sukabumi Dijadwalkan Berangkat pada Awal Mei 2026

Pertama, membekukan sementara seluruh proses rencana pembangunan di lahan garapan Baruajol hingga terdapat kejelasan status hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kedua, mengakui dan menghormati hak-hak petani penggarap yang telah mengelola lahan selama bertahun-tahun.

Ketiga, menggelar dialog terbuka dengan melibatkan perwakilan petani, pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), pihak terkait, dan elemen masyarakat sipil.

Keempat, mencari lokasi alternatif apabila pembangunan tetap dilaksanakan, dengan kajian terbuka dan mempertimbangkan dampaknya terhadap mata pencaharian warga. Kelima, menjamin tidak adanya tindakan represif maupun intimidasi terhadap masyarakat yang menyampaikan aspirasi terkait hak atas lahan garapan.

Baca Juga :  Sejumlah Wilayah Berpotensi Hujan Sejak Siang Hari, Prakiraan Cuaca Jabar 4 Maret 2026

IMM menegaskan, kepastian hukum dan keadilan agraria harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan pembangunan yang menyangkut penguasaan dan pemanfaatan tanah.

Hingga pernyataan sikap tersebut disampaikan, belum terdapat keterangan dari pihak berwenang mengenai status hukum lahan Baruajol, mekanisme pengadaan atau penguasaan tanah, serta tanggapan atas tuntutan IMM Sukabumi Raya.

IMM berharap persoalan tersebut diselesaikan melalui dialog dan mekanisme hukum yang transparan agar rencana pembangunan tidak memicu konflik agraria maupun merugikan kehidupan petani.

“Merampas tanah rakyat sama dengan mencabut nyawa dari pemiliknya,” tegas IMM Sukabumi Raya dalam penutup pernyataan sikapnya.

Traktir Kopi
Tag:

Pos-pos Terbaru