Beranda / Parlemen / PKS Sukabumi Dorong Tipologi Dinas Pertanahan dan Penataan Birokrasi Profesional

PKS Sukabumi Dorong Tipologi Dinas Pertanahan dan Penataan Birokrasi Profesional

Traktir Kopi

JUBIRTVNEW.COM – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Sukabumi mendorong pembentukan Dinas Pertanahan yang memiliki tugas dan fungsi jelas dalam penyelesaian persoalan reforma agraria. PKS juga menekankan pentingnya penataan birokrasi yang profesional, responsif, dan efisien dari sisi anggaran.

Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PKS, Ai Sri Mulyati, saat membacakan Pandangan Umum Fraksi PKS terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dalam rapat paripurna di Palabuhanratu, Rabu (14/10/2026).

Baca Juga :  Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Perubahan RAPBD 2024

Fraksi PKS mengapresiasi usulan pembentukan Dinas Pertanahan karena persoalan pertanahan di Kabupaten Sukabumi dinilai kompleks dan membutuhkan penanganan teknis yang lebih spesifik.

PKS meminta penjelasan mengenai integrasi tugas dan fungsi dinas tersebut dalam Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), mengingat Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 menempatkan bupati sebagai ketua GTRA di tingkat kabupaten.

Baca Juga :  PKS Soroti Anggaran Rp120 M untuk Pilkada 2029, Usul Dana Cadangan Gunakan SILPA

Selain itu, PKS menyoroti persoalan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), khususnya lahan perkebunan swasta dan badan usaha milik negara (BUMN) yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU). PKS mengusulkan agar penyelesaian TORA menjadi Indikator Kinerja Utama (IKU) pemerintah daerah serta terintegrasi dalam tugas dan fungsi Dinas Pertanahan.

Dorong Birokrasi Profesional dan Efisiensi Anggaran

Dalam penataan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), Fraksi PKS menegaskan bahwa penempatan pejabat pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan kesesuaian bidang tugas, dengan mengacu pada ketentuan kepegawaian serta analisis jabatan.

Baca Juga :  Fraksi PDIP DPRD Sukabumi Tekankan APBD 2026 Harus Berpihak pada Rakyat!

PKS juga mengingatkan pemerintah daerah agar memperhitungkan dampak pembentukan perangkat daerah baru terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terutama kebutuhan belanja pegawai, operasional, dan fasilitas perkantoran.

Fraksi PKS berharap perubahan struktur perangkat daerah mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperjelas penanganan persoalan pertanahan, serta menjaga efisiensi anggaran sesuai kemampuan fiskal daerah.

Traktir Kopi
Tag:

Pos-pos Terbaru