JUBIRTVNEWS.COM – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi memperkuat upaya pencegahan korupsi dengan menekankan penerapan pakta integritas, transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap pelaksanaan program, khususnya pengadaan barang dan jasa.
Kepala Disperkim Kabupaten Sukabumi, Sendi Apriadi, menegaskan bahwa pencegahan korupsi harus dilakukan sejak awal pekerjaan dengan memastikan seluruh jajaran memahami aturan serta mengenali potensi kerawanan yang dapat memicu penyimpangan.
Penegasan tersebut disampaikan setelah sosialisasi pencegahan korupsi yang berkaitan dengan penguatan integritas aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Sebelumnya, Pemkab Sukabumi juga menerima hibah aset tanah dan bangunan senilai hampir Rp1,94 miliar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada 8 Oktober 2026.
Bagi Sendi, sosialisasi tersebut bukan sekadar agenda formal, melainkan pengingat bagi aparatur agar memahami batasan dalam mengambil keputusan dan menjalankan pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita harus mengantisipasi hal-hal yang mengarah kepada korupsi dengan pola pencegahan yang jelas. Sosialisasi ini mengingatkan kita tentang rambu-rambu yang harus dipatuhi,” kata Sendi, Kamis (8/10/2026).
Ia menambahkan, upaya pencegahan tidak hanya menyasar internal organisasi, tetapi juga perlu disampaikan kepada pihak ketiga yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan di lingkungan Disperkim.
Menurutnya, pemahaman mengenai titik rawan dan potensi pelanggaran penting agar setiap pihak dapat menjalankan tugas sesuai aturan sekaligus meminimalkan celah terjadinya praktik korupsi.
Dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, Sendi menyebut penerapan mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah menjadi salah satu instrumen untuk menjaga transparansi dan mencegah penyimpangan.
Ia menyoroti pentingnya penggunaan sistem pengadaan secara elektronik atau e-purchasing, keterbukaan publik, serta pakta integritas sebagai komitmen yang harus dijalankan oleh setiap aparatur.
“Kemudian dalam pengadaan dan sebagainya, peringatannya sudah sangat jelas. E-purchasing dan keterbukaan publik menjadi salah satu batasan yang memang sudah disiapkan,” katanya.
Sendi menegaskan, seluruh ketentuan tersebut harus diterapkan secara konsisten dalam setiap tahapan pekerjaan. Pelaksanaan program tidak boleh hanya didasarkan pada kebiasaan atau pertimbangan pribadi, tetapi harus mengacu pada regulasi yang berlaku.
“Intinya harus menyesuaikan dengan apa yang ada dalam regulasi. Itu saja intinya,” tuturnya.













