JUBIRTVNEWS.COM – Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1448 Hijriah/2027 Masehi ditetapkan rata-rata sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah.
Meski demikian, biaya yang harus ditanggung langsung oleh jemaah justru mengalami penurunan sekitar Rp3,4 juta dibandingkan tahun sebelumnya.
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia mengumumkan hasil pembahasan bersama Panitia Kerja (Panja) yang menetapkan porsi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah sebesar 55,50 persen atau rata-rata Rp54.648.825 per jemaah.
Sementara 44,50 persen lainnya atau rata-rata Rp43.817.526,35 berasal dari Nilai Manfaat (NM) dana haji.
Besaran Bipih tersebut kemudian dikurangi setoran awal jemaah sebesar Rp25 juta, perolehan Virtual Account (VA) sekitar Rp3,4 juta, serta subsidi pemerintah sebesar Rp3,2 juta.
Dengan skema tersebut, sisa biaya pelunasan yang harus dibayarkan jemaah pada 2027 menjadi rata-rata Rp23.048.825.
Formula subsidi tersebut membuat beban pelunasan jemaah turun sebesar Rp3.384.981,58 dibandingkan tahun sebelumnya.
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf, mengatakan penetapan struktur pembiayaan tersebut telah dihitung dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, akuntabilitas, dan keberlangsungan keuangan haji.
Perhitungan juga dilakukan dengan menyesuaikan asumsi nilai tukar, yakni USD1 sebesar Rp17.500 dan SAR1 sebesar Rp4.666,67.
“Pemerintah bersama Panja Komisi VIII DPR RI terus berupaya merumuskan skema pembiayaan yang proporsional dan akuntabel. Kami berkomitmen untuk memastikan kualitas pelayanan bagi jemaah haji Indonesia di Tanah Suci tetap terjaga secara optimal, seimbang antara beban jemaah dan optimalisasi nilai manfaat,” ujar Menhaj dikutip dari laman Kemenhaj RI, Kamis (8/10/2026).
Menurutnya, pemerintah juga akan terus mengawal efisiensi dalam setiap lini pelayanan jemaah, baik selama berada di Tanah Air maupun saat menjalankan ibadah di Arab Saudi.
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan perlindungan dan kenyamanan jemaah tetap menjadi perhatian utama.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah dari dana haji, baik yang bersumber dari Bipih maupun dari Nilai Manfaat, dikelola secara transparan dan dikembalikan sepenuhnya dalam bentuk pelayanan terbaik bagi jemaah. Aspek kenyamanan, akomodasi, konsumsi, hingga pembinaan jemaah menjadi prioritas utama kami,” tegas Menhaj.
Komponen Biaya Haji 2027
Berdasarkan hasil pembahasan Panja, komponen BPIH mencakup berbagai kebutuhan pelayanan jemaah, baik di Indonesia maupun selama berada di Arab Saudi.
Di dalam negeri, biaya tersebut antara lain mencakup akomodasi, konsumsi, pelindungan, pelayanan embarkasi dan debarkasi, dokumen perjalanan, perlengkapan jemaah, biaya hidup atau living cost, pembinaan jemaah, pelayanan umum, hingga pengelolaan BPIH.
Sementara di Arab Saudi, komponen biaya meliputi akomodasi, konsumsi, transportasi fullboard syarikah, serta pelayanan di Armuzna. Komponen tersebut juga mencakup pelindungan, pelayanan umum, dan pengelolaan BPIH.
Selain itu, terdapat biaya penerbangan yang besarannya disesuaikan dengan embarkasi keberangkatan jemaah di masing-masing daerah.
Pemerintah juga mengantisipasi kemungkinan kenaikan biaya operasional akibat perubahan harga avtur. Jika terjadi kekurangan dana akibat kenaikan tersebut, biaya tambahan diusulkan menjadi tanggung jawab pemerintah agar penyelenggaraan ibadah haji tetap berjalan lancar.
Besaran Bipih sendiri berbeda-beda berdasarkan embarkasi keberangkatan. Jemaah dari Embarkasi Aceh tercatat memiliki Bipih terendah, sedangkan embarkasi lainnya menyesuaikan dengan komponen penerbangan dan layanan fullboard selama di Arab Saudi.
Pemerintah mengimbau calon jemaah haji yang masuk dalam alokasi kuota tahun 1448 H/2027 M untuk mempersiapkan diri serta terus memantau informasi resmi mengenai tahapan pelunasan biaya haji melalui kanal komunikasi resmi Kemenhaj RI.












