Beranda / Pemerintahan / Sah! Pemkab-DPRD Sukabumi Sepakati Raperda Kemudahan Investasi dan Perseroda Tirta Jaya Mandiri

Sah! Pemkab-DPRD Sukabumi Sepakati Raperda Kemudahan Investasi dan Perseroda Tirta Jaya Mandiri

Traktir Kopi

JUBIRTVNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) jadi Perda definitif dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (1/10/2026).

Kedua payung hukum yang disetujui tersebut meliputi Raperda tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha, serta Raperda Perubahan Bentuk Badan Hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) Air Minum Tirta Jaya Mandiri.

Bupati Sukabumi, Asep Japar, menyampaikan bahwa Raperda Investasi dan Kemudahan Berusaha merupakan pijakan strategis Pemkab Sukabumi untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, transparan, dan kompetitif.

Baca Juga :  Jemaah Haji Kloter 13 Tiba di Sukabumi, 1 Wafat di Makkah

Menurutnya, investasi harus mampu memperkuat pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mempercepat pembangunan daerah.

Bupati menegaskan, kemudahan investasi tidak hanya ditujukan bagi pemodal besar. UMKM lokal juga perlu dilibatkan dan mendapat perlindungan, dengan tetap memperhatikan tata ruang serta kelestarian lingkungan.

“Pemkab Sukabumi akan memperkuat layanan perizinan yang cepat, mudah, transparan, dan berbasis digital, termasuk pemberian insentif bagi investor yang berkomitmen terhadap pembangunan jangka panjang,” tegasnya.

Baca Juga :  Golkar Sukabumi Pertanyakan Lemahnya Kinerja dan Regulasi Perumda Pesona Pariwisata di Balik Rencana Penyertaan Modal Rp82 M

Terkait perubahan bentuk badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda, Asep Japar menjelaskan bahwa transformasi ini bertujuan untuk menguatkan tata kelola perusahaan (good corporate governance), mendorong kemandirian finansial, serta meningkatkan profesionalisme dan kualitas cakupan layanan air bersih bagi warga Sukabumi.

Meski beralih status menjadi Perseroda, Bupati menjamin Pemkab Sukabumi akan tetap memegang kendali penuh atas BUMD tersebut guna menjaga fungsi utamanya sebagai penyedia layanan publik.

Baca Juga :  Bacakan Teks Proklamasi HUT ke-81 RI di Cikakak, Rika Yulistina Sampaikan Pesan Persaudaraan

“Pemerintah daerah tetap mempertahankan kepemilikan saham mayoritas minimal 51 persen sekaligus menjaga prioritas fungsi pelayanan publik. Kami berharap kedua regulasi ini memberi manfaat nyata bagi masyarakat, memacu Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan mendukung terwujudnya Kabupaten Sukabumi Mubarokah,” pangkas Asep Japar.

Rapat Paripurna diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Bupati Sukabumi dan Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi.

Traktir Kopi
Tag:

Pos-pos Terbaru