JUBIRTVNEWS.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi terus mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan pengelolaan lingkungan hidup. Pengawasan tidak hanya diarahkan pada pemenuhan dokumen, tetapi juga pada pengendalian pencemaran dan pengelolaan limbah.
Langkah tersebut dilakukan melalui Sosialisasi Pengawasan Ketaatan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Penerapan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 06 Tahun 2026 tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup.
Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas Pengawasan Penataan Hukum Lingkungan DLH Kabupaten Sukabumi, Arli Harliana, mengatakan kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman sekaligus kepatuhan penanggung jawab usaha terhadap ketentuan lingkungan hidup.
“Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kepatuhan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup,” ujar Arli, Senin (28/9/2026).
Dalam sosialisasi itu, DLH memberikan pemahaman mengenai sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha, mulai dari pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hingga pemenuhan dokumen lingkungan.
Pengendalian pencemaran air dan udara, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), serta pengelolaan sampah juga menjadi bagian yang dibahas.
Namun, kepatuhan terhadap aturan lingkungan bukan sekadar persoalan administratif. DLH juga menjelaskan konsekuensi bagi pelaku usaha yang tidak menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan.
“Selain itu, sosialisasi juga membahas konsekuensi yang dapat dikenakan terhadap pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan dalam pengelolaan lingkungan hidup, termasuk penerapan sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku,” terangnya.
Kegiatan dilaksanakan secara hybrid dengan melibatkan 211 peserta. Sebanyak 50 peserta mengikuti secara langsung, sedangkan 161 lainnya mengikuti melalui Zoom.
Bagi DLH, peningkatan pemahaman menjadi salah satu langkah penting agar pelaku usaha mengetahui kewajibannya sejak awal dan tidak mengabaikan aspek lingkungan dalam menjalankan kegiatan usaha.
“Melalui kegiatan ini, para penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan diharapkan semakin memahami kewajiban dalam pengelolaan lingkungan hidup serta meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” kata Arli.
Upaya tersebut diarahkan untuk menekan potensi dampak negatif terhadap lingkungan sekaligus mendorong kegiatan usaha di Kabupaten Sukabumi berjalan sesuai ketentuan dan berkelanjutan.













