JUBIRTVNEWS.COM – Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi bersama Forkopimcam Sagaranten menggelar pemantauan (monitoring) ke lokasi dugaan aktivitas tambang liar di aliran Sungai Cikaso, Kampung Bojongkoneng, Desa Datarnangka, Kecamatan Sagaranten, Senin (21/9/2026).
Sidak lokasi ini digelar untuk menindaklanjuti keresahan warga dan laporan resmi melalui Surat Perintah Tugas Nomor 300.1.2.1/2369/Gakda-2026 tertanggal 20 September 2026.
Peninjauan lapangan ini melibatkan jajaran Forkopimcam Sagaranten, Pemerintah Desa Datarnangka, pegiat lingkungan, serta tokoh masyarakat setempat.
Kasatpol PP Kabupaten Sukabumi, Deni Yudono, menyampaikan bahwa pengecekan dilakukan guna memastikan kebenaran aduan sekaligus mencegah terulangnya penambangan ilegal yang merusak ekosistem sungai.
Saat petugas tiba di lokasi, aktivitas penambangan sudah terhenti. Kendati demikian, jejak kerusakan lingkungan masih nampak jelas.
“Hasil pemeriksaan di lokasi menunjukkan tidak ditemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Namun, petugas menemukan kubangan air yang diduga bekas galian penambangan. Mesin penyedot air yang sebelumnya dilaporkan warga juga sudah dipindahkan,” terang Deni.
Meski tidak menemukan kegiatan penambangan saat sidak, Satpol PP tetap memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Kami mengedepankan langkah preventif. Masyarakat kami imbau untuk tidak melakukan kegiatan penambangan yang tidak sesuai dengan aturan, terlebih yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan,” ujarnya.
Deni menegaskan, pengawasan terhadap lokasi tersebut tidak berhenti setelah pengecekan. Forkopimcam Sagaranten akan melakukan pemantauan secara preventif untuk mengantisipasi adanya aktivitas serupa kembali.
Sementara itu, koordinasi dengan instansi teknis juga dilakukan. DLH dan PSDA Provinsi Jawa Barat dijadwalkan melakukan pengecekan lanjutan pada Selasa (22/9/2026), sekaligus memasang banner imbauan di sekitar lokasi.
“Hasil monitoring ini kami dokumentasikan melalui berita acara dan akan menjadi bahan untuk tindak lanjut bersama instansi terkait,” pungkas Deni.












