JUBIRTVNEWS.COM – Oknum wartawan berinisial AS yang viral mengamuk di sebuah sekolah di Kabupaten Sukabumi, kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.
Kapolsek Sukaraja, Kompol Aguk Khusaini, mengatakan AS ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (1/9/2026). Penetapan tersebut dilakukan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan barang bukti terkait kejadian tersebut.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kita sel. Penetapan tersangka dilakukan kemarin,” kata Aguk, Rabu (2/9/2026).
Menurut Aguk, polisi juga telah menelusuri media tempat AS mengaku bekerja. Dari penelusuran tersebut, tidak ditemukan adanya perwakilan redaksi media itu di wilayah Sukabumi.
“Nggak ada perwakilannya juga di Sukabumi,” ujarnya.
Selain itu, polisi memeriksa kartu identitas media yang dibawa AS dengan melakukan pemindaian barcode. Hasilnya, data yang muncul justru tercatat atas nama orang lain, bukan AS.
“Kita scan di kartu medianya, bukan nama dia. Atas nama orang lain,” kata Aguk.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 483 KUHP dan Pasal 448 KUHP juncto Pasal 126 KUHP.
Kasus ini bermula saat AS mendatangi SDN Sukaraja 2, Kabupaten Sukabumi, pada Senin (31/8/2026). Saat itu, AS disebut meminta uang kepada pihak sekolah.
Permintaan tersebut tidak dipenuhi. AS kemudian terlihat mengamuk dan berbicara dengan nada tinggi kepada sejumlah guru.
Aksi tersebut terjadi ketika kegiatan belajar mengajar sedang berlangsung. Peristiwa itu pun membuat sejumlah siswa dan orang tua yang berada di lingkungan sekolah terkejut.
Pihak sekolah menyebut AS meminta uang langganan media sebesar Rp100 ribu setiap bulan. Selain itu, AS juga disebut beberapa kali meminta uang kepada pihak sekolah dengan berbagai alasan.





