Beranda / Kriminal / Polisi Gerebek Kontrakan di Tipar Sukabumi, Seorang Pria Ditangkap dengan 5,12 Gram Sabu dan 1.500 Tramadol

Polisi Gerebek Kontrakan di Tipar Sukabumi, Seorang Pria Ditangkap dengan 5,12 Gram Sabu dan 1.500 Tramadol

Traktir Kopi

JUBIRTVNEWS.COM – Seorang pria berinisial MF (33) digerebek Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota di sebuah kamar kontrakan di kawasan Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. MF yang merupakan warga Tipar tersebut diduga terlibat dalam peredaran narkotika dan obat keras terbatas (OKT).

Di Dalam kontrakannya, polisi menemukan 5,12 gram sabu dan 1.500 butir Tramadol siap edar. MF ditangkap pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di kamar kontrakannya di Jalan Pemuda II, Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang. Selain sabu dan Tramadol, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa bong dan satu unit handphone.

Baca Juga :  Apel Jaga Rawat Jawa Barat di Sukabumi, TNI-Polri dan Tokoh Masyarakat Perkuat Sinergi

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Tenda Sukendar mengatakan, sabu ditemukan dalam dua paket plastik klip yang disimpan di dalam bekas bungkus rokok. Sementara itu, ribuan butir Tramadol ditemukan dalam sebuah kantong plastik berwarna hitam.

“Total barang bukti yang kami amankan yakni 5,12 gram sabu dan 1.500 butir obat jenis Tramadol,” ujar AKP Tenda, Rabu (19/8/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MF mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial RS. Sedangkan 1.500 butir Tramadol disebut didapat dari seseorang berinisial L. Polisi kini masih memburu kedua orang tersebut.

“Untuk Tramadol, berdasarkan keterangan tersangka rencananya diedarkan dengan modus map atau tempel di wilayah Kota Sukabumi. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar pihak yang memasok barang tersebut,” kata Tenda.

Baca Juga :  Geyser Cisolok Bersiap Sambut Lonjakan Wisatawan saat Libur Lebaran 2025

MF kemudian diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika dan obat keras terbatas tersebut.

Atas dugaan peredaran sabu, MF disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dirujuk dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Baca Juga :  Polres Sukabumi Kota Tangkap 3 Kurir Sabu, Total Barang Bukti Hampir 40 Gram

Sementara terkait Tramadol, MF disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), subsidair Pasal 436 jo Pasal 145 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Tenda menegaskan pihaknya masih memburu RS dan L. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dan obat keras terbatas tersebut.

“Kami tidak berhenti pada tersangka yang sudah diamankan. Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap pemasok dan jaringan di balik peredaran ini,” pungkasnya.

Traktir Kopi
Tag: