JUBIRTVNEWS.COM – Tinggal sekitar dua bulan lagi menjalani masa pidana, seorang warga binaan atau narapidana (napi) Lapas Kelas IIA Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, justru kabur saat mengikuti program asimilasi.
Napi tersebut diketahui bernama Patah alias Acil, warga Sukabumi yang merupakan terpidana kasus pencurian berdasarkan Pasal 363 KUHP dengan vonis 1 tahun 9 bulan penjara.
Patah diketahui menghilang dari Pondok Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) Lapas Warungkiara pada Senin (17/8/2026) malam.
Kepala Lapas Kelas IIA Warungkiara, Kurnia Panji Pamekas, membenarkan adanya narapidana yang melarikan diri saat menjalani program asimilasi tersebut.
“Atas nama Patah alias Acil, dengan kasus 363, pidana 1 tahun 9 bulan,” ujar Kurnia kepada awak media, Rabu (19/8/2026).
Napi Hilang Saat Pengecekan Malam
Keberadaan Patah diketahui tidak ada di lokasi saat petugas melakukan pengecekan sekitar pukul 23.00 WIB.
Petugas kemudian melakukan pencarian setelah memastikan narapidana tersebut tidak berada di Pondok SAE Lapas Warungkiara.
Pihak lapas langsung berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan pencarian dan memperluas informasi mengenai keberadaan Patah.
“Langkah yang dilakukan pada malam itu juga dilakukan pencarian dan berkoordinasi dengan Polsek setempat serta Polsek di mana dia bertempat tinggal,” kata Kurnia.
Pencarian melibatkan petugas Lapas Warungkiara dan kepolisian, termasuk jajaran kepolisian di wilayah tempat tinggal Patah.
Dua Bulan Lagi Bebas
Pelarian Patah menjadi perhatian karena masa pidananya sebenarnya sudah mendekati akhir.
Kurnia menyebut Patah diperkirakan hanya membutuhkan waktu sekitar dua bulan lagi sebelum bebas dari masa hukumannya.
“Dan dia orang Sukabumi,” ujarnya.
Patah sebelumnya mendapatkan kesempatan menjalani program asimilasi melalui Pondok SAE Lapas Warungkiara. Program tersebut merupakan bagian dari pembinaan bagi narapidana sebelum kembali ke tengah masyarakat.
Namun, kesempatan tersebut justru berujung pada kaburnya Patah dari lokasi asimilasi.
Lapas Warungkiara Koordinasi dengan Pusat
Selain melakukan pencarian, Lapas Kelas IIA Warungkiara juga telah melaporkan kejadian tersebut kepada jajaran pimpinan di tingkat yang lebih tinggi.
Pelaporan dilakukan kepada Kantor Wilayah, Direktorat Keamanan dan Ketertiban, serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Hingga Kamis (20/8/2026), pencarian terhadap Patah alias Acil masih dilakukan. Petugas bersama kepolisian terus menelusuri keberadaannya.
Pihak Lapas Warungkiara juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Patah agar segera menyampaikan informasi kepada petugas pemasyarakatan atau kepolisian.






