Beranda / Kriminal / Bawa 133 Paket Sabu dalam Tas, Polisi Tangkap Pengedar di Lembursitu Sukabumi dan Buru Pemasok

Bawa 133 Paket Sabu dalam Tas, Polisi Tangkap Pengedar di Lembursitu Sukabumi dan Buru Pemasok

Traktir Kopi

JUBIRTVNEWS.COM – Sebanyak 133 paket sabu siap edar gagal beredar di wilayah Kota Sukabumi setelah polisi menangkap seorang pria berinisial YR (29). Dari penangkapan tersebut, Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Sukabumi Kota menyita narkotika dengan total berat mencapai 42,80 gram.

YR yang merupakan warga Kelurahan Keramat, Kecamatan Gunungpuyuh, ditangkap petugas di pinggir Jalan Provinsi Jawa Barat, Kampung Kubang, Kelurahan Lembursitu, pada Selasa (18/8/2026) sore.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota terkait dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah Lembursitu.

Baca Juga :  Warung Penjual BBM Eceran di Parungkuda Sukabumi Terbakar, Pemilik Terluka

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas kecil berwarna hitam yang dibawa YR. Di dalam tas tersebut, polisi mendapati ratusan paket sabu yang telah dikemas dalam berbagai bentuk.

Total terdapat 133 paket sabu yang diamankan. Barang bukti itu terdiri dari 120 plastik klip bening, tujuh paket yang dibalut selotip merah, empat paket berbalut selotip biru, serta satu paket ukuran sedang yang juga dibalut selotip merah.

Selain narkotika, polisi turut menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan YR untuk berkomunikasi dalam aktivitas transaksi narkotika.

Baca Juga :  Pria Waluran Sukabumi Tewas Tergantung di Dapur Rumah, Ditemukan Sang Istri

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar mengatakan dari hasil penggeledahan, pihaknya mengamankan total 42,80 gram sabu yang terbagi dalam 133 paket.

“Tersangka YR diduga kuat berperan sebagai pengedar sekaligus perantara dalam jaringan transaksi jual beli narkotika ini,” ujar AKP Tenda dikutip dari Tribratanews Polda Jabar, Kamis (20/8/2026).

Dari pemeriksaan awal, polisi kemudian memperoleh petunjuk mengenai asal barang haram tersebut. Berdasarkan informasi dari telepon genggam milik tersangka, sabu itu diduga diperoleh dari seseorang berinisial KA.

Baca Juga :  3 Pengedar Sabu Dibekuk Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota, 41,83 Gram Barang Bukti Disita

KA kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota masih melakukan pengejaran terhadap KA sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran tersebut.

Saat ini YR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, YR dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Traktir Kopi
Tag: