Beranda / Kriminal / Hasil Penindakan Kasus Penyelundupan, 59.980 Benur Dilepasliarkan di Perairan Simpenan Sukabumi

Hasil Penindakan Kasus Penyelundupan, 59.980 Benur Dilepasliarkan di Perairan Simpenan Sukabumi

Traktir Kopi

JUBIRTVNEWS.COM – Sebanyak 59.980 ekor benur atau Benih Bening Lobster (BBL) jenis pasir dilepasliarkan ke habitat alaminya di perairan Pantai Sangrawayang, Desa Sangrawayang, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Kamis (13/8/2026).

Pelepasliaran dilakukan oleh Polres Sukabumi melalui Unit Tipidum Subnit Jatanras Satreskrim sebagai tindak lanjut penanganan barang bukti hasil pengungkapan kasus dugaan penyelundupan benih bening lobster ilegal.

Dalam perkara tersebut, polisi telah mengamankan satu orang yang diduga terlibat dalam pengangkutan BBL tanpa dokumen perizinan yang sah.

Kegiatan pelepasliaran yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB tersebut melibatkan Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi dan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI).

Kasatreskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, mengatakan seluruh benih lobster yang diamankan terlebih dahulu diperiksa untuk memastikan kondisinya sehat dan layak dikembalikan ke habitat alaminya.

Baca Juga :  Bupati Sukabumi Bertemu Sekretaris Kemenkop RI, Bahas Koperasi Desa Merah Putih

“Pelepasan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menjaga kelestarian sumber daya perikanan. Barang bukti yang telah memenuhi ketentuan untuk dilepasliarkan kami kembalikan ke habitat alaminya agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal,” ujar Dudi.

Dalam pelaksanaannya, puluhan ribu benur yang dikemas dalam sejumlah boks diangkut menggunakan perahu nelayan menuju titik pelepasan di perairan Pantai Sangrawayang sebelum dilepas ke laut.

Dudi menegaskan, penanganan tindak pidana terkait benih bening lobster tidak hanya berorientasi pada proses hukum, tetapi juga harus memperhatikan aspek pelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya perikanan.

Baca Juga :  Detik-Detik Warga Ujunggenteng Mengamuk Saat Pembongkaran Rumah Tanpa Izin

“Penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan upaya menjaga ekosistem. Kami ingin memastikan bahwa proses hukum yang dilakukan tetap memberikan manfaat bagi kelestarian sumber daya laut dan masyarakat nelayan,” katanya.

Dari total barang bukti yang disita, polisi menyisihkan 20 ekor benih bening lobster jenis pasir sebagai sampel untuk kepentingan pembuktian di persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berawal dari Laporan Masyarakat

Dudi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengangkutan benih bening lobster yang melintasi wilayah Kabupaten Sukabumi tanpa dilengkapi dokumen perizinan resmi pada Rabu malam (12/8/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga menemukan sebuah kendaraan yang dicurigai membawa benih bening lobster.

Baca Juga :  Rapat Paripurna Kabupaten DPRD Sukabumi Sahkah Penyempurnaan Raperda LPPA

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah kantong berisi benur di dalam kendaraan tersebut.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan satu kendaraan yang dicurigai. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan beberapa kantong yang diduga berisi benih bening lobster,” ungkap Dudi.

Selain mengamankan puluhan ribu benur, polisi juga mengamankan satu orang yang berada di dalam kendaraan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Dudi, saat kendaraan dihentikan dan diperiksa, hanya terdapat satu orang di dalamnya.

“Sampai saat ini pelaku yang diamankan satu orang. Pada saat kami melakukan penindakan dan mengamankan kendaraan tersebut, di dalam kendaraan memang hanya ada satu orang,” pungkasnya.

Traktir Kopi
Tag: