JUBIRTVNEWS.COM – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi menyatakan sebanyak 39 siswa sebuah sekolah dasar di Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak, mengalami keracunan. Dalam penyelidikan epidemiologi, Dinkes menemukan susu yang disajikan dalam menu MBG telah melewati masa kedaluwarsa.
“Terupdate ada 39 anak yang diduga adanya keracunan makanan,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, Masykur Alawi, Rabu (29/7/2026).
Menurut dia, pada saat kejadian pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak langsung melaporkan insiden tersebut kepada Puskesmas. Penanganan awal justru dilakukan dengan memanggil seorang tenaga kesehatan yang berada di sekitar lokasi.
Setelah itu pihak Puskesmas Sekarwangi baru mengetahui bahwa peristiwa itu terjadi Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB yang selanjutnya menginformasikan ke Dinkes).
“Jadi, pas waktu kejadian itu, tidak langsung menginformasikan kepada Puskesmas. Setelah habis magrib, dari dari kata Puskesmas ini setelah saya konfirmasi, baru ada informasi dan setelah ada informasi, tentunya Puskesmas langsung melakukan monitoring ke lapangan dan kita terus koordinasi dan kita siapkan kalau misalkan ada hal yang harus kita tangani sesuai dengan kapasitas dan kewenangan kita,” ujarnya.
Menurut dia, siswa mengalami gejala yang umum ditemukan pada kasus keracunan makanan, seperti diare, mual, muntah, pusing, lemas, dan keluhan lainnya.
Dari puluhan siswa tersebut, satu anak sempat dirujuk ke RSUD Sekarwangi. Ketika masuk ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) anak itu dalam kondisi demam. Setelah itu kondisi siswa tersebut telah membaik dan diperbolehkan pulang.
Terkait penyebab kejadian, Maskur menegaskan pihaknya masih melakukan penyelidikan epidemiologi sehingga belum dapat memastikan sumber keracunan. Meski demikian, tim menemukan adanya satu produk susu yang telah melewati masa kedaluwarsa.
“Ini baru diduga, tetapi hasil penyelidikan epidemiologi kami, kami kesana wawancara, observasi, ditemukan yang secara nyata kita lihat susu yang expired date-nya sudah lewat,” ujarnya.
Masykur menjelaskan, pada kemasan susu tersebut tercantum tanggal kedaluwarsa pada Juni 2026, sehingga saat disajikan masa berlakunya telah lewat sekitar satu bulan.
“Di expired date tertera bulan Juni, berarti sudah lewat satu bulan, dan itu masih diberikan,” katanya.
Untuk memastikan penyebab pasti, Dinas Kesehatan telah mengambil sampel makanan dan minuman yang disajikan pada hari kejadian untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar penetapan penyebab dugaan keracunan.
Sementara itu, awak media telah berupaya mengonfirmasi dugaan keracunan tersebut kepada pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) selaku penyedia menu Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, pihak SPPG yang berada di Kelurahan Cibadak itu, belum memberikan keterangan terkait kejadian tersebut.





