JUBIRTVNEWS.COM – Wacana penerapan sistem digital atau e-voting pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2027 di Kabupaten Sukabumi dinilai masih membutuhkan kajian dan persiapan yang matang. Selain itu, kemampuan infrastruktur hingga adaptasi masyarakat menjadi faktor yang tidak bisa diabaikan.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Junajah Jajah menjelaskan, bahwa saat ini pemerintah daerah masih fokus menyelesaikan revisi Peraturan Daerah (Perda) yang akan menjadi dasar penyelenggaraan Pilkades Serentak 2027, termasuk mengakomodasi kemungkinan penggunaan sistem e-voting.
“Pertama kita lagi revisi dulu Perda-nya. Dipastikan dulu aturannya. Memang ada sistem e-voting, tetapi itu harus dipersiapkan secara matang,” ujarnya kepada jubirtvnews selepas mengikuti Paripurna, Selasa (28/7/2026)
Menurut Junajah, setelah regulasi rampung, DPRD bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) perlu segera melakukan koordinasi terkait seluruh tahapan pelaksanaan Pilkades. Persiapan tersebut tidak hanya menyangkut aspek anggaran, tetapi juga kesiapan masyarakat di seluruh desa.
“Kami akan berkoordinasi dengan DPMD terkait persiapan keuangan maupun kesiapan masyarakat di desa-desa untuk menghadapi Pilkades Serentak,” katanya.
Kabupaten Sukabumi sendiri diproyeksikan akan menggelar Pilkades Serentak pada 2027 dengan jumlah desa yang cukup besar, yakni sekitar 240 desa. Besarnya cakupan wilayah menjadi tantangan tersendiri apabila sistem digital benar-benar diterapkan.
Menanggapi dorongan Gubernur Jawa Barat agar pemilihan kepala desa mulai memanfaatkan digitalisasi, Mantan Kepala Desa Cibodas, Kecamatan Palabuhanratu ini menilai secara regulasi hal tersebut memungkinkan. Namun, kondisi riil Kabupaten Sukabumi dinilai belum sepenuhnya mendukung.
Ia menyoroti masih adanya wilayah desa yang mengalami keterbatasan jaringan internet (blank spot) serta perlunya waktu bagi masyarakat untuk beradaptasi dengan sistem pemungutan suara berbasis elektronik.
“Kalau secara aturan boleh, tetapi bukan untuk sekarang. Adaptasinya masih sulit. Budaya masyarakat kita masih terbiasa memilih secara langsung di TPS. Selain itu, masih ada desa-desa yang mengalami blank spot, sehingga harus disesuaikan dengan kondisi di lapangan,” tegasnya.
Junajah yang juga anggota Fraksi PDI-P Kabupaten Sukabumi, memberikan pandangannya mengenai ketentuan yang memperbolehkan calon kepala desa berasal dari luar desa tempat pencalonan, selama memenuhi syarat sebagai warga negara Indonesia.
Menurutnya, aturan tersebut sah secara hukum dan merupakan bagian dari prinsip keterbukaan dalam sistem demokrasi. Meski demikian, penerimaannya tetap bergantung pada kondisi sosial masing-masing desa.
“Kalau menurut saya tergantung lingkungannya. Kita negara Indonesia, siapa pun boleh mencalonkan diri sesuai aturan. Yang menentukan tetap masyarakat,” katanya.






