JUBIRTVNEWS.COM – Seorang pria berinisial AH (29) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota setelah diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan permukiman warga, Kelurahan Karamat, Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi, Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Petugas menyita 17 paket sabu dengan berat bruto total 4,90 gram saat penangkapan tersebut. Selain itu satu unit timbangan digital dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotik turut diamankan pihak kepolisian.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima melalui layanan Call Center 110.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi melalui Call Center 110. Laporan tersebut langsung kami tindak lanjuti hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar AKP Tenda.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berani melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, AH mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial MF. Polisi kini telah menetapkan MF sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga menjadi pemasok sabu yang akan diedarkan kembali di wilayah Sukabumi.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas sekaligus memburu keberadaan MF.
“Pengembangan masih terus kami lakukan untuk mengungkap jaringan di atasnya sekaligus memburu DPO berinisial MF yang identitasnya telah kami kantongi,” kata AKP Tenda.
Akibat perbuatannya, AH dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.






