Beranda / Pemerintahan / Bupati Asep Japar Perpanjang Masa Jabatan Ade Suryaman sebagai Sekda Kabupaten Sukabumi

Bupati Asep Japar Perpanjang Masa Jabatan Ade Suryaman sebagai Sekda Kabupaten Sukabumi

Traktir Kopi

JUBIRTVNEWS.COM – Bupati Sukabumi Asep Japar resmi memperpanjang masa jabatan Ade Suryaman sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi hingga memasuki masa pensiun pada September 2027.

Pengukuhan Ade Suryaman berlangsung di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Rabu (1/7/2026), dan dihadiri Wakil Bupati Sukabumi Andreas, jajaran kepala perangkat daerah, serta para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Perpanjangan masa jabatan tersebut diberikan setelah Ade Suryaman dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan hasil evaluasi kinerja serta memperoleh rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Bupati Sukabumi Asep Japar mengatakan, keputusan memperpanjang masa jabatan Sekda dilakukan melalui proses yang sesuai ketentuan dan mempertimbangkan kebutuhan organisasi serta capaian kinerja yang bersangkutan.

Baca Juga :  Optimalkan Fungsi, Pengelolaan Alun-alun Gadobangkong Palabuhanratu Dialihkan ke Disperkim

“Perpanjangan masa jabatan Sekretaris Daerah telah melalui proses evaluasi yang transparan dan akuntabel serta mendapat persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara. Keputusan ini didasarkan pada capaian kinerja dan kebutuhan organisasi,” ujarnya.

Dengan keputusan tersebut, Ade Suryaman tetap mengemban tugas sebagai pejabat tertinggi dalam birokrasi Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang bertanggung jawab mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.

Diketahui, Ade Suryaman menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi sejak dilantik pada 1 September 2021. Sebelum menduduki jabatan tersebut, ia menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga :  Dugaan Pungli di Pantai Taman Pandan Sukabumi, Warga Dipungut Biaya Tanpa Karcis

Selain mengukuhkan Sekda, dalam kesempatan yang sama Bupati Sukabumi juga melantik 95 pejabat fungsional. Jumlah tersebut terdiri dari 18 ASN yang berpindah dari jabatan lain ke jabatan fungsional dan 77 ASN yang diangkat pertama kali ke dalam jabatan fungsional.

Bupati menegaskan seluruh kebijakan kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dilaksanakan berdasarkan sistem merit yang mengedepankan kompetensi, potensi, dan kinerja ASN.

Menurutnya, pengembangan karier aparatur sipil negara harus didasarkan pada prestasi, loyalitas, dedikasi, integritas, serta etika kerja, bukan karena kedekatan dengan pimpinan.

Baca Juga :  Diguyur Hujan, DRPC Bagikan 100 Takjil untuk Pengguna Jalan di Surade

“Kami membuka kesempatan yang sama bagi seluruh ASN untuk berkembang. Tidak ada istilah orang bupati, orang wakil bupati, atau orang sekda. Semua ditentukan berdasarkan kinerja,” tegasnya.

Asep Japar juga mendorong para pejabat fungsional yang baru dilantik untuk terus meningkatkan kapasitas dan kompetensinya melalui pendidikan maupun pelatihan, termasuk melanjutkan pendidikan ke jenjang magister hingga doktoral.

Ia berharap seluruh ASN dapat menjaga profesionalisme, integritas, serta nama baik Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Traktir Kopi
Tag: