Beranda / Kriminal / Polda Jabar Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Jembatan Pamuruyan Sukabumi, Negara Rugi Rp9,84 Miliar

Polda Jabar Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Jembatan Pamuruyan Sukabumi, Negara Rugi Rp9,84 Miliar

Traktir Kopi

JUBIRTVNEWS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek kontruksi pergantian Jembatan Cipamuruyan atau yang lebih dikenal jembatan Pamuruyan di Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dengan dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp9.843.535.404.

Kedua tersangka masing-masing berinisial S, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta AH selaku Pimpinan Cabang PT Karunia Guna Inti Semesta (KGIS) sebagai pelaksana proyek.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, AKBP Edi Rahmat Mulyana, menjelaskan bahwa proyek pergantian Jembatan memiliki nilai kontrak adendum final lebih dari Rp20 miliar. Proyek tersebut dikelola oleh Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 2 Provinsi Jawa Barat dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022, dengan masa pelaksanaan selama 191 hari, mulai 24 Juni hingga 31 Desember 2022.

Baca Juga :  Cisolok Berdaya! Sektor Wisata dan UMKM Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal

“Dalam pelaksanaannya ditemukan penyimpangan yang sangat signifikan. Tersangka S membuat laporan kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai kenyataan, tertulis bahwa pengerjaan telah mencapai 80,501 persen,” ungkap AKBP Edi Rahmat dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (30/6/2026).

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan dan perhitungan ahli konstruksi, progres fisik proyek yang sebenarnya baru mencapai 23,964 persen. Meski demikian, tersangka S tetap melakukan pembayaran kepada pihak kontraktor sebesar Rp14.230.004.194 atau lebih dari Rp14,2 miliar.

Baca Juga :  Pelepasan Peserta Didik SMK Gema Bangsa Tahun Ajaran 2023/2024

Pembayaran tersebut dinilai tidak sesuai dengan volume pekerjaan yang telah dilaksanakan. Salah satu pekerjaan yang belum dikerjakan ialah penyediaan dan pemasangan baja struktur grade 355 yang menjadi bagian dari kontrak. Berdasarkan hasil perhitungan ahli, nilai pekerjaan yang seharusnya dibayarkan hanya sebesar Rp4.386.468.790,04.

“Dari selisih antara nilai yang dibayarkan dengan nilai pekerjaan nyata, maka ditemukan kerugian negara sebesar Rp9.843.535.404,00,” tegasnya.

Dalam proses penyidikan, Ditreskrimsus Polda Jabar telah memeriksa 42 orang saksi serta meminta keterangan dari tiga orang ahli, yakni ahli pengadaan barang dan jasa, ahli konstruksi bangunan, dan ahli perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga :  Video: Jembatan Bojong Gadog di Ciracap Sukabumi Terancam Putus, Warga Harapkan Perhatian Pemerintah

Berdasarkan alat bukti yang dinilai cukup, penyidik menetapkan kedua pihak sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1,1 miliar, dokumen kontrak, laporan pelaksanaan pekerjaan, serta berkas hasil audit kerugian negara.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sesuai ketentuan yang berlaku. Berkas perkara selanjutnya akan dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Traktir Kopi
Tag: