Beranda / Daerah / ASN Pemkab Sukabumi Diminta Tanam Pohon Setiap Hari Ulang Tahun, Harus Lapor Pakai Foto Geotagging

ASN Pemkab Sukabumi Diminta Tanam Pohon Setiap Hari Ulang Tahun, Harus Lapor Pakai Foto Geotagging

JUBIRTVNEWS.COM – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi diinstruksikan untuk menanam pohon pada setiap momen hari lahir masing-masing ASN tersebut. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sukabumi Nomor 600.4/3900/SDA/2026 tentang pelaksanaan kegiatan penanaman pohon di lingkungan Pemda Kabupaten Sukabumi.

Dalam surat edaran disebutkan setiap ASN diwajibkan melaksanakan penanaman pohon sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan hidup.

“Melaksanakan penanaman pohon pada saat peringatan hari lahir setiap ASN,” demikian bunyi surat edaran yang ditandatangani Bupati Sukabumi Asep Japar.

Bibit pohon dapat diperoleh dengan cara membibitkan secara mandiri ataupun membeli dari penyedia bibit di lingkungan tempat tinggal masing-masing. Setiap ASN diwajibkan menanam minimal satu pohon dengan tinggi sekurang-kurangnya 50 sentimeter dan dilengkapi ajir.

Baca Juga :  Penemuan Uang Koin Kuno Gegerkan Warga Ujunggenteng Sukabumi, Diduga Peninggalan Zaman Belanda

Jenis tanaman yang dianjurkan meliputi pohon kayu-kayuan seperti mahoni, sengon, gamelina, manii, suren, mangium, rasamala, dan jabon. Selain itu, ASN juga dapat menanam jenis Pohon Serbaguna atau Multi Purpose Tree Species (MPTS) seperti alpukat, mangga, durian, nangka, jeruk, jengkol, petai, sirsak, hingga kopi.
Adapun untuk jenis tanaman estetik, Pemkab Sukabumi merekomendasikan tabebuya dan pucuk merah. Sementara untuk tanaman pantai meliputi mangrove dan cemara laut.

Lokasi penanaman dapat dilakukan di pekarangan rumah masing-masing ASN, area kantor perangkat daerah, maupun lahan kritis terdekat dengan berkoordinasi bersama personel Program Pasukan Jaga Leuweung Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat melalui Cabang Dinas Kehutanan Wilayah III yang tersebar di Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga :  Jelang Libur Nataru, Ini Tips Aman dan Nyaman Berwisata ke Sukabumi saat Musim Hujan

Tidak hanya menanam, ASN juga harus memelihara pohon yang telah ditanam, mulai dari penyiraman, pemupukan, hingga perlindungan dari gulma dan hama.
ASN juga diwajibkan melaporkan pelaksanaan penanaman pohon melalui perangat daerah dan kecamatan tempat tugas ASN itu. Laporan dilengkapi foto geotagging GPS kamera yang memuat atribut foto diri dan pohon, waktu, tanggal, serta lokasi atau koordinat penanaman.

Selanjutnya, perangkat daerah dan kecamatan melakukan rekapitulasi laporan setiap bulan untuk disampaikan kepada Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi atau melalui email.

Surat edaran tersebut diterbitkan dalam rangka meningkatkan kepedulian ASN terhadap pelestarian lingkungan hidup. Selain itu, langkah tersebut juga menjadi bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Perlindungan Kawasan Sumber Air.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi, Ketua DPRD Sukabumi Ikuti Silaturahmi Pimpinan Daerah di Bandung

Program ini sekaligus mendukung target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi 2025-2029, yakni Indeks Kualitas Lingkungan Hidup, khususnya Indeks Tutupan Lahan di Kabupaten Sukabumi.

Bupati Sukabumi, Asep Japar, menyatakan Pemerintah Kabupaten Sukabumi terus mendorong para ASN untuk meningkatkan kepedulian terhadap kelestarian lingkungan. Menurutnya, penanaman pohon tidak hanya bermanfaat menjaga kualitas lingkungan, tetapi juga dapat membantu mencegah terjadinya bencana di sejumlah titik rawan seperti tebing pinggir jalan dan sempadan sungai.

“Memang kondisi hari ini tanaman pohon di pinggir-pinggir jalan, sungai harus ada penguatan untuk keselamatan,” ujar Asep Japar belum lama ini.

Tag:

Pos-pos Terbaru