Palabuhanratu, jubirtvnews.com – Polisi akhirnya menetapkan seorang oknum panitia Hari Nelayan Palabuhanratu sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan yang menghebohkan Sukabumi.
Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepul Rohman, mengonfirmasi bahwa terduga pelaku, berinisial S, telah diamankan dan kini berstatus tersangka.
“Benar, penyidik Satreskrim Polres Sukabumi telah menetapkan Saudara S sebagai tersangka,” ujar Iptu Aah pada Selasa (30/7/2024).
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyelidikan intensif dan penyidikan yang mendalam.
“Penetapan status tersangka terhadap saudara S dilakukan setelah melalui proses tahapan yang dimulai dengan penyelidikan serta penyidikan atas dugaan tindak pidana yang diduga telah dilakukan oleh saudara S,” jelasnya.
Baca juga: Dugaan Pemerkosaan Finalis Putri Nelayan Palabuhanratu, Oknum Panitia Dipolisikan
Kejadian ini bermula saat korban, seorang putri nelayan, melaporkan dugaan pemerkosaan yang dialaminya kepada pihak berwajib. Kasus ini mendapatkan perhatian luas dari masyarakat, terutama karena melibatkan panitia sebuah acara besar di Palabuhanratu.
Orangtua korban berinisial A, merasa lega dengan perkembangan ini. Mereka bersyukur karena pihak kepolisian telah menunjukkan kepastian hukum dengan menetapkan status tersangka dan menahan terduga pelaku.
“Sebagai orangtua korban, kami bersyukur bahwa setelah terlapor memenuhi pemanggilan, ada kepastian hukum yang diberikan. Mereka menaikkan status terlapor menjadi tersangka dan melakukan penahanan terhadap terduga pelaku S,” ungkap orangtua korban.
Lebih lanjut, mereka mengapresiasi kinerja kepolisian yang dinilai profesional dan presisi dalam menangani kasus ini.
“Kami pihak keluarga juga mengapresiasi kinerja dari pihak kepolisian dapat dilakukan dengan rasa tanggung jawab dan terbuka,” tambahnya.