Sukabumi, jubirtvnews.com – Bupati Sukabumi menyentil salah satu anggota DPRD yang menuding adanya dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023 selepas Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi ke 14 yang dilaksanakan pada hari kamis 25 Juli 2024 di Gedung Jajaway Palabuhanratu.
Marwan Hamami, menyebutkan bahwa tudingan tersebut tidak masuk akal, karena sebelum pengesahan Perda tersebut, berbagai proses tahapan yang melibatkan berbagai lembaga telah dilakukan, diantarannya Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK
Berita Video Selengkapnya:
Baca juga: Healthy Cities Summit Ke-6 Bebani APBD, Bupati Sukabumi Tetap Optimis
Reporter: Muri
Editor Video: Asrul