JUBIRTVNEWS.COM – Puncak ketegangan aksi warga Desa Sukatani, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, akhirnya melahirkan pernyataan mengejutkan dari sang pucuk pimpinan desa. Dalam forum musyawarah yang berlangsung panas, Kamis (30/4/2026), Kepala Desa Sukatani, Sulaemansyah, menyatakan kesiapannya untuk menanggalkan jabatan jika gagal memenuhi kewajiban dan ketentuan yang berlaku.
Pernyataan tersebut terlontar di tengah desakan ratusan warga yang mengepung kantor desa untuk menagih kepastian perbaikan infrastruktur jalan yang telah lama terbengkalai.
Menghadapi sorakan dan tuntutan warga yang memenuhi ruangan, Sulaemansyah menyampaikan sikapnya secara terbuka sebagai bentuk pertanggungjawaban atas gejolak yang terjadi.
“Saya siap mundur apabila saya tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan,” utegas Sulaemansyah dengan nada lantang di hadapan massa dan unsur Forkopimcam Surade.
Pernyataan itu menjadi titik balik dari rangkaian aksi protes yang telah berlangsung berulang kali. Warga yang sejak awal menuntut perbaikan jalan, kini mendapatkan jawaban yang selama ini mereka tunggu meski belum sepenuhnya menjawab tuntutan utama.
Sejumlah warga menyambut pernyataan tersebut dengan harapan, namun tidak sedikit pula yang masih mempertanyakan keseriusan komitmen tersebut. Mereka menegaskan, yang paling dibutuhkan saat ini bukan sekadar pernyataan, melainkan realisasi nyata di lapangan.
Sebelumnya, suasana musyawarah sempat memanas. Ketidakpuasan warga terhadap penjelasan pemerintah desa memicu ketegangan di dalam ruangan. Desakan demi desakan terus dilontarkan hingga akhirnya kepala desa menyampaikan sikap terbukanya.
Meski demikian, pihak Kecamatan Surade menegaskan bahwa proses pengunduran diri kepala desa tidak bisa dilakukan secara instan. Ada mekanisme yang harus dilalui, termasuk melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sesuai regulasi yang berlaku.
Dengan pernyataan tersebut, warga menilai perjuangan mereka mulai membuahkan hasil. Namun, mereka juga memberi sinyal akan terus mengawal proses ini hingga ada kepastian nyata, baik dalam bentuk perbaikan jalan maupun tindak lanjut dari pernyataan kepala desa.







