Beranda / Daerah / Di Bawah Tekanan Massa, Kades Sukatani Surade Nyatakan Siap Mundur Jika Tak Penuhi Janji

Di Bawah Tekanan Massa, Kades Sukatani Surade Nyatakan Siap Mundur Jika Tak Penuhi Janji

☕ Traktir Kopi

JUBIRTVNEWS.COM – Puncak ketegangan aksi warga Desa Sukatani, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, akhirnya melahirkan pernyataan mengejutkan dari sang pucuk pimpinan desa. Dalam forum musyawarah yang berlangsung panas, Kamis (30/4/2026), Kepala Desa Sukatani, Sulaemansyah, menyatakan kesiapannya untuk menanggalkan jabatan jika gagal memenuhi kewajiban dan ketentuan yang berlaku.

Pernyataan tersebut terlontar di tengah desakan ratusan warga yang mengepung kantor desa untuk menagih kepastian perbaikan infrastruktur jalan yang telah lama terbengkalai.

Baca Juga :  Antisipasi Kecurangan SPMB 2026, Disdik Sukabumi Minta Warga Proaktif Melapor

Menghadapi sorakan dan tuntutan warga yang memenuhi ruangan, Sulaemansyah menyampaikan sikapnya secara terbuka sebagai bentuk pertanggungjawaban atas gejolak yang terjadi.

“Saya siap mundur apabila saya tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan,” utegas Sulaemansyah dengan nada lantang di hadapan massa dan unsur Forkopimcam Surade.

Pernyataan itu menjadi titik balik dari rangkaian aksi protes yang telah berlangsung berulang kali. Warga yang sejak awal menuntut perbaikan jalan, kini mendapatkan jawaban yang selama ini mereka tunggu meski belum sepenuhnya menjawab tuntutan utama.

Baca Juga :  Antisipasi Bencana Tsunami di Batu Bintang Jayanti Sukabumi, Warga Simulasi Penyelamatan Dini

Sejumlah warga menyambut pernyataan tersebut dengan harapan, namun tidak sedikit pula yang masih mempertanyakan keseriusan komitmen tersebut. Mereka menegaskan, yang paling dibutuhkan saat ini bukan sekadar pernyataan, melainkan realisasi nyata di lapangan.

Sebelumnya, suasana musyawarah sempat memanas. Ketidakpuasan warga terhadap penjelasan pemerintah desa memicu ketegangan di dalam ruangan. Desakan demi desakan terus dilontarkan hingga akhirnya kepala desa menyampaikan sikap terbukanya.

Baca Juga :  Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies di Kota Sukabumi Tembus 104 Kejadian Selama Awal 2026

Meski demikian, pihak Kecamatan Surade menegaskan bahwa proses pengunduran diri kepala desa tidak bisa dilakukan secara instan. Ada mekanisme yang harus dilalui, termasuk melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sesuai regulasi yang berlaku.

Dengan pernyataan tersebut, warga menilai perjuangan mereka mulai membuahkan hasil. Namun, mereka juga memberi sinyal akan terus mengawal proses ini hingga ada kepastian nyata, baik dalam bentuk perbaikan jalan maupun tindak lanjut dari pernyataan kepala desa.

☕ Traktir Kopi
Tag: