JUBIRTVNEWS.COM – Gelombang protes warga Desa Sukatani, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, terus berlanjut. Ratusan massa kembali mendatangi kantor desa pada Kamis (30/4/2026) untuk menagih janji konkret perbaikan infrastruktur jalan yang telah bertahun-tahun terbengkalai.
Aksi ini merupakan tindak lanjut dari demonstrasi serupa yang digelar pada Senin (27/4/2026) lalu. Warga mendesak Kepala Desa Sukatani memberikan jawaban pasti atas tuntutan perbaikan jalan yang dinilai tak kunjung direalisasikan selama masa kepemimpinannya.
Musyawarah yang dihadiri unsur Forkopimcam Surade dan Kepala Desa Sukatani tersebut berlangsung panas. Pantauan di lokasi menunjukkan suasana sempat memanas saat warga menumpahkan ketidakpuasannya terhadap penjelasan pemerintah desa yang dianggap normatif. Ruang pertemuan dipenuhi interupsi dan ketegangan dari massa yang menanti kepastian.
Hodizah (50), salah seorang warga yang hadir, mengungkapkan rasa kecewanya terhadap kinerja pemerintah desa dalam empat tahun terakhir. Ia menilai tidak ada kemajuan signifikan pada akses jalan yang menjadi urat nadi ekonomi warga.
“Masyarakat hanya ingin jalan diperbaiki. Tapi kenyataannya, selama ini tidak ada perhatian. Janji-janji itu terasa kosong,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tuntutan utama warga bukanlah konflik, melainkan perbaikan jalan yang layak. Namun, jika dalam waktu tertentu tidak ada realisasi, masyarakat berencana kembali mengambil langkah lanjutan.
“Kasih waktu saja. Tiga bulan kita lihat ada perubahan atau tidak. Kalau tidak, masyarakat akan bergerak lagi,” tegasnya.
Hodizah juga menyebut aksi yang dilakukan warga bukan kali pertama. Bahkan, menurutnya, ini sudah menjadi aksi keempat yang dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kondisi yang tak kunjung berubah.
Sementara itu, Camat Surade, Suryana, menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti tuntutan warga sesuai aturan yang berlaku. Ia menyebut, seluruh aspirasi telah dituangkan dalam pernyataan resmi kepala desa.
Terkait tuntutan agar kepala desa mundur, Suryana menjelaskan bahwa hal tersebut tidak bisa dilakukan secara sepihak dan harus melalui mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017.
“Pemberhentian kepala desa ada aturannya. Bisa karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan melalui mekanisme yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” jelasnya.
Ia menambahkan, pihak kecamatan telah memberikan pembinaan dan arahan kepada BPD agar memahami prosedur yang harus ditempuh jika tuntutan tersebut berlanjut.
“Kami sudah fasilitasi dan memberikan pemahaman terkait regulasi. Jika diperlukan, nanti akan melibatkan dinas terkait agar proses berjalan sesuai aturan,” katanya.







