Beranda / Daerah / Polres Sukabumi Tetapkan Ayah Kandung Nizam Jadi Tersangka Dugaan Penelantaran Anak

Polres Sukabumi Tetapkan Ayah Kandung Nizam Jadi Tersangka Dugaan Penelantaran Anak

JUBIRTVNEWS.COM – Perkembangan terbaru kasus meninggalnya NS alias Nizam (13) yang sempat menyita perhatian publik kini mengarah pada penetapan tersangka terhadap ayah kandungnya.

Pihak kepolisian menetapkan Anwar Satibi ayah kandung Nizam sebagai tersangka dalam dugaan penelantaran anak. Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan mantan istrinya, Lisnawati, yang dilayangkan pada Selasa, 24 Februari 2026, dengan nomor STPL/B/106/II/2026/SPKT/Polres Sukabumi/Polda Jawa Barat.

Tak hanya itu, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Anwar juga langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Polres Sukabumi untuk kepentingan penyidikan.

Kuasa hukum Anwar, Farhat Abbas, menyampaikan keberatannya atas langkah hukum tersebut. Ia menilai proses yang berjalan terkesan terburu-buru dan tidak mempertimbangkan kondisi kliennya yang tengah berduka.

Baca Juga :  Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas RAPBD 2025

“Memang benar, Anwar Satibi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan atas laporan Lisna (mantan) istrinya gitu,” ujar Farhat.

Ia bahkan menyebut penahanan tersebut sebagai bentuk tekanan dan tidak mencerminkan sisi kemanusiaan.

“Memang tidak ada upaya lain bagi kami, ini merupakan satu tekanan. Artinya, Kapolres masih terikat dengan perjanjian dengan Ketua Komisi III, pakai kacamata kuda gitu. Artinya, tidak ada mempertimbangkan bahwa ini orang baru kehilangan anak,” katanya.

Farhat juga membantah adanya unsur penelantaran yang dituduhkan kepada kliennya. Ia menegaskan bahwa selama ini kebutuhan anak tetap terpenuhi, termasuk pendidikan dan kehidupan sehari-hari.

Baca Juga :  Polres Sukabumi Ungkap Peredaran 1,677 Kg Sabu di Tengah Penanganan Bencana

“Kalau dituduh penelantaran, tidak ada penelantaran. Ini anak mendapat pendidikan, makan semua terjamin, bahkan ada peran daripada lembaga pendidikannya di situ, gurunya. Anak ini di pesantren, di yayasan hafal Qur’an,” ujarnya.

Terkait kondisi kesehatan Nizam, Farhat menyebut tidak ada unsur kesengajaan untuk mengabaikan pengobatan. Menurutnya, situasi saat itu dipengaruhi oleh kondisi tertentu, bukan bentuk kelalaian.

Selain itu, ia juga menilai penanganan perkara ini tidak berimbang. Farhat meminta agar pihak ibu turut diproses secara hukum.

“Kita minta diperlakukan sama juga. Lisna bertanggung jawab di sini,” tegasnya.

Ia pun mempertanyakan alat bukti yang digunakan penyidik dalam menetapkan tersangka, yang menurutnya hanya berupa percakapan digital (chat).

Baca Juga :  Duduk Perkara Insiden Perusakan Rumah Singgah di Sukabumi, Aparat Tegaskan Bukan Tempat Ibadah

“Nggak ada, itu chat-chat antara Lisna aja. Tapi nanti kita ujilah di pengadilan. Ini memang kewenangan dari kepolisian dan menurut saya hal yang biasa,” ucapnya.

Sebagai langkah lanjutan, Farhat memastikan akan mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya.

“Kita berharap mudah-mudahan kita lakukan upaya-upaya praperadilan untuk menguji,” pungkasnya.

Dalam perkara ini, Anwar Satibi dijerat dengan Pasal 76 dan 77B Undang-Undang Perlindungan Anak terkait dugaan pembiaran atau penelantaran yang berujung pada meninggalnya anak. Proses hukum pun masih terus berjalan sambil menunggu pembuktian lebih lanjut di tahap berikutnya.

Tag:

Pos-pos Terbaru