Beranda / Parlemen / Pastikan Kepastian Hukum, DPRD Sukabumi Kawal Percepatan Status Tanah Puncak Ceuri Sagaranten

Pastikan Kepastian Hukum, DPRD Sukabumi Kawal Percepatan Status Tanah Puncak Ceuri Sagaranten

JUBIRTVNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi mengambil langkah tegas dalam memfasilitasi percepatan penyelesaian status tanah di Kampung Puncak Ceuri, Desa Sagaranten, Kecamatan Sagaranten. Upaya ini dilakukan melalui audiensi khusus yang digelar di Ruang Bamus DPRD, Jumat (13/2/2026).

Audiensi dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, didampingi Ketua Komisi I, Iwan Ridwan. Pertemuan ini menghadirkan seluruh pihak terkait, mulai dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR), ATR/BPN, pemerintah kecamatan dan desa, hingga perwakilan perusahaan pemegang hak lahan.

Baca Juga :  Kembali Aksi, Ribuan Guru Honorer Datangi DPRD Kabupaten Sukabumi Perjuangkan Nasib R3

“Pertemuan tersebut menghadirkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari DPTR Kabupaten Sukabumi, ATR/BPN, pemerintah kecamatan dan desa, hingga perwakilan pihak perusahaan yang berkaitan dengan penguasaan lahan,” ucap Budi Azhar.

Dalam forum tersebut, Budi Azhar menegaskan bahwa persoalan status tanah tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena bersentuhan langsung dengan rasa aman dan hak dasar masyarakat.

Audiensi pun menghasilkan sejumlah kesepakatan konkret yang dinilai sebagai langkah maju dalam penyelesaian konflik agraria di tingkat desa.

“Salah satu poin penting adalah komitmen DPTR dan ATR/BPN untuk memfasilitasi serta memverifikasi data spasial Kampung Puncak Ceuri. Data peta ini akan menjadi dasar administrasi penetapan batas wilayah dan legalitas lahan yang selama ini belum jelas,” tuturnya.

Baca Juga :  Kecelakaan Maut di Sagaranten Sukabumi: Pikap dan Motor Bertabrakan, Bocah 6 Tahun Meninggal

Selain itu, koordinasi penerbitan SPH (Surat Pernyataan Penyerahan Tanah) juga menjadi fokus utama. DPRD mendorong komunikasi resmi antara pemerintah daerah dan pihak perusahaan agar proses pelepasan lahan tidak lagi tersendat.

“Dari sisi perusahaan, disampaikan kesiapan untuk menerbitkan SPH setelah terbentuknya koperasi desa sebagai badan hukum penerima dan pengelola lahan,” papar Budi.

Baca Juga :  DPP Golkar Larang Penunjukan Plt Ketua Kota/Kab Jelang Musda, Bagaimana Nasib Marwan Hamami di Sukabumi?

Tak berhenti pada kesepakatan di atas kertas, DPRD Kabupaten Sukabumi juga mengambil peran pengawasan aktif. Lembaga legislatif ini memastikan akan melakukan evaluasi dan monitoring dalam jangka waktu satu bulan ke depan, guna memastikan seluruh pihak benar-benar menindaklanjuti hasil audiensi.

“Langkah DPRD ini diharapkan menjadi titik terang bagi warga Kampung Puncak Ceuri. Dengan adanya kepastian hukum atas tanah, masyarakat dapat hidup lebih tenang, terlindungi haknya, serta mendorong tertib administrasi pertanahan di Desa Sagaranten,” tandasnya.

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru

error: Content is protected !!