JUBIRTVNEWS.COM – Aktivitas pendakian di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango diberlakukan pembatasan. Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP) menetapkan penutupan seluruh jalur pendakian untuk sementara waktu hingga 31 Maret 2026.
Penutupan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Kepala Balai Besar TNGGP Nomor 01 Tahun 2026 dan merupakan kelanjutan dari kebijakan sebelumnya. Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan keselamatan pengunjung di tengah potensi cuaca ekstrem serta kebutuhan pemulihan ekosistem kawasan.
Dalam surat edaran itu disebutkan, “Kegiatan pendakian Taman Nasional Gunung Gede Pangrango ditutup sampai dengan tanggal 31 Maret 2026.”
Penutupan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor 347 Tahun 2025 serta mempertimbangkan faktor keselamatan pengunjung terkait kondisi cuaca ekstrem dan pemulihan ekosistem di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.
Selain itu, dalam edaran tersebut juga dijelaskan tujuan kebijakan ini, yakni sebagai pemberitahuan kepada masyarakat.
“Tujuan Surat Edaran ini adalah sebagai pemberitahuan kepada Calon Pendaki, Pengunjung Wisata, Masyarakat dan Penggiat Alam Bebas bahwa selama periode yang ditetapkan jalur pendakian tidak dibuka untuk umum,” demikian tertuang dalam Surat Edaran Kepala Balai Besar TNGGP Nomor 01 Tahun 2026.
Penutupan ini berlaku bagi seluruh pihak tanpa terkecuali, termasuk calon pendaki, pengunjung wisata, masyarakat, dan penggiat alam bebas. Penetapan kebijakan tersebut mengacu pada peraturan perundang-undangan di bidang konservasi dan kepariwisataan, serta mempertimbangkan Buletin Informasi Iklim Provinsi Jawa Barat edisi Januari 2026.
BBTNGGP mengimbau seluruh pihak untuk memperhatikan dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Call Center BBTNGGP di 0811 915 5 815 atau melalui akun media sosial resmi Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.










