JUBIRTVNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi tengah mengupayakan agar dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bisa kembali diakses untuk menambah penghasilan guru dan tenaga kependidikan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena, menanggapi tuntutan guru PPPK paruh waktu terkait gaji yang layak.
“Tuntutan mereka itu dalam rangka gaji yang layak. Karena memang hari ini ada beberapa aturan, berdasarkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, bahwa semenjak diangkat jadi paruh waktu, itu tidak boleh mengakses dana BOS,” ujar Deden usai beraudiensi dengan guru dan tenaga kependidikan PPPK Paruh waktu di GOR Pemuda Cisaat, Kamis (22/1/2026).
Deden memaparkan, saat masih berstatus honorer, para pengajar bisa mendapatkan penghasilan dari berbagai sumber, mulai dari dana BOS, APBD (Pemerintah Daerah), hingga Tunjangan Profesi Guru (TPG). Namun, setelah menyandang status PPPK paruh waktu, sumber dari dana BOS terputus secara regulasi.
“Sehingga ketika sudah jadi (PPPK paruh waktu) maka ada salah satu yang tidak bisa diakses yakni dari BOS tersebut. Dan ini bukan hanya di Sukabumi, tetapi se Indonesia aturan itu berlaku,” ujarnya.

“Mudah-mudahan ini dikabulkan untuk bisa diakses sehingga menjadi tambahan penghasilan,” tambahnya.
Terkait ramainya gaji guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu Rp 250 ribu, Deden memberikan klarifikasi bahwa angka tersebut masih berupa rancangan.
Ia menyebut bahwa secara nominal, angka tersebut sebenarnya merupakan kenaikan jika dibandingkan dengan insentif terendah saat masih honorer.
“Ketika guru berstatus honorer, mereka menerima insentif yang jumlahnya terendah Rp 114 ribu, kemudian dirancangan menjadi Rp 250 ribu sehingga ada kenaikan,” jelasnya.
“Kemudian terkait hari ini mereka belum gajian, karena masih dalam proses,” pungkasnya.










