JUBIRTVNEWS.COM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penggelapan uang retribusi wisata di Pemandian Air Panas Cikundul dan Kolam Renang Rengganis pada Dinas Kepemudaan, Olah Raga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2023 hingga 2024.
Kedua tersangka masing-masing berinisial TCN, yang merupakan mantan Kepala Disporapar, dan SSE, seorang perempuan yang bekerja sebagai staf di Disporapar.
“Setelah ditetapkan sebagai Tersangka selanjutnya para tersangka dilakukan penangkapan berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras melakuklan tindak pidana, sesuai pasal 16 ayat (2) jo pasal 17 KUHAP,” ujar Plt Kasi Intelejen Kejari Kota Sukabumi, Hadrian Suharyono, dalam rilis yang diterima JubirTV, Senin (8/12/2025).
Hadrian menyebut kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 466.512.500.
Adapun modus yang dilakukan oleh para tersangka adalah tidak menyetorkan seluruh uang pendapatan retribusi dan menggunakan uang yang disisihkan tersebut untuk kepentingan lain.
“Serta membuat laporan seolah-olah penyetoran yang dilakukan adalah jumlah yang sebenarnya,” lanjut Handrian.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung dilakukan penangkapan dan diserahkan ke Penyidik untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik kemudian memutuskan untuk melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di tingkat penyidikan sesuai Pasal 20 ayat (1) Jo Pasal 21 KUHAP.
Para tersangka disangkakan melanggar:
Primair: Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Subsidiair: Pasal 3 Juncto pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.









