378 Kepala Desa di Kabupaten Sukabumi Resmi Diperpanjangan Masa Jabatannya

Kepala Desa di Kabupaten Sukabumi
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan 378 kepala desa (Kades) di GOR Cisaat, Selasa (11/6/2024). | Foto: Diskominfosan Kabupaten Sukabumi

CISAAT, jubirtvnews.com – Sebanyak 378 kepala desa di Kabupaten Sukabumi mendapatkan surat keputusan (SK) baru.  Hal ini menyusul diberlakukannya penambahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun, sesuai dengan undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa.

Pengukuhan dilakukan oleh Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, di GOR Pemuda Cisaat pada Selasa, 11 Juni 2024, yang juga dihadiri oleh sejumlah pejabat dari Forkopimda.

Berita Video Selengkapnya:

Baca juga: Dugaan Manipulasi Data Siswa di Kompetisi OSN 2024 oleh Sekolah Swasta Favorit di Kecamatan Cisaat Sukabumi

Reporter: Erpan

Editor Video: Asrul

 

Baca Juga :  Tanpa Janji Politik, Asep Rizwan Akan Tetap Kawal Aspirasi Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *