JUBIRTVNEWS.COM – Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (DKUKM) Kabupaten Sukabumi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada 34 pegawai.
Kegiatan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat sumber daya manusia di lingkungan DKUKM Kabupaten Sukabumi, khususnya dalam mendukung pelayanan serta pemberdayaan koperasi dan pelaku UMKM di daerah.
Kepala DKUKM Kabupaten Sukabumi, Sri Hastuty Harahap, hadir langsung memimpin acara. Ia memberikan arahan sekaligus menyerahkan SK secara simbolis kepada seluruh PPPK paruh waktu.
Dalam sambutannya, Sri menekankan pentingnya menjaga integritas, meningkatkan kinerja, serta bekerja lebih maksimal dalam menjalankan tugas sehari-hari. Ia juga mengajak seluruh pegawai PPPK paruh waktu untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan menjadi bagian dari upaya DKUKM dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui koperasi dan UMKM.
“Dengan peneguhan status ini, diharapkan seluruh PPPK paruh waktu semakin bersemangat, solid, dan siap menghadapi tantangan kerja ke depan demi kemajuan koperasi dan UMKM di Kabupaten Sukabumi,” ujar Sri, Kamis (11/12/2025).










