Beranda / Daerah / 3 ASN DLH Sukabumi Terjerat Korupsi Truk Sampah, Ini Dampaknya terhadap Status Kepegawaiannya

3 ASN DLH Sukabumi Terjerat Korupsi Truk Sampah, Ini Dampaknya terhadap Status Kepegawaiannya

JUBIRTVNEWS.COM – Kejaksaan Negeri Sukabumi telah menetapkan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran pemeliharaan dan perbaikan kendaraan operasional angkutan sampah tahun anggaran 2024.

Ketiganya yakni P (Kepala Dinas), TS (Pejabat Pembuat Komitmen), dan HR (Bendahara Pengeluaran Pembantu), diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp877.233.225.

Penetapan status tersangka ini berdampak langsung terhadap status kepegawaian mereka. Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, menjelaskan bahwa sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017, ketiga ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan diberhentikan sementara dari jabatannya.

Baca Juga :  2 ASN DLH Sukabumi Jadi Tersangka Korupsi Pemeliharaan Truk Sampah

Selama masa pemberhentian sementara, lanjut Ganjar, mereka tidak menerima gaji penuh, tetapi tetap mendapatkan 50 persen dari gaji pokok sebagai uang pemberhentian sementara.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, mereka diberhentikan sementara setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Meski demikian, mereka tetap menerima 50 persen gaji pokok hingga ada putusan inkrah dari pengadilan. Untuk tunjangan dan jabatan, semuanya dihentikan,” ujar Ganjar saat ditemui tim JubirTVNews.com, Kamis (17/7/2025).

Terkait kekosongan kepemimpinan, Ganjar menyatakan bahwa jabatan kepala dinas kini diisi oleh Pejabat Pelaksana Tugas (PLT), yakni sekretaris dinas DLH, Syahril Hidayah.

Baca Juga :  Persiapan Peringatan Hari Besar Islam Kecamatan Surade Capai 85 Persen

“Penunjukan PLT telah sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran BKN Nomor 1 Tahun 2021,” imbuhnya.

Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan dan ketiga ASN tersebut masih menunggu proses persidangan.

Sekadar diketahui, ketentuan pemberhentian sementara ASN memang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Dikutip dari salinan PP tersebut, disebutkan pada Pasal 276 huruf c bahwa PNS diberhentikan sementara jika ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

Lebih lanjut, Pasal 281 dalam peraturan yang sama mengatur hak keuangan ASN yang diberhentikan sementara, dengan rincian sebagai berikut:

Baca Juga :  Rumah Direnovasi 3 Tahun Rusak Akibat Luapan Sungai Ci Palabuhan, Dewan Rika Tinjau Lokasi Bencana

(1) PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 huruf c tidak diberikan penghasilan.

(2) PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan uang pemberhentian sementara.

(3) Uang pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari penghasilan jabatan terakhir sebagai PNS sebelum diberhentikan sementara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Uang pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan pada bulan berikutnya sejak ditetapkannya pemberhentian sementara.

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru

error: Content is protected !!