JUBIRTVNEWS.COM – Sebanyak 250 desa di Kabupaten Sukabumi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi terkait dugaan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Laporan tersebut dilayangkan langsung oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sukabumi agar potensi pendapatan daerah itu dapat segera masuk ke kas daerah, sehingga program pembangunan dapat berjalan sesuai perencanaan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana, membenarkan laporan tersebut dan memastikan pihaknya akan segera menindaklanjutinya.
“Kami sudah terima laporan itu. Pasti akan kami tindaklanjuti,” ujar Agus kepada awak media.
Agus menjelaskan, langkah awal yang akan dilakukan pihaknya adalah verifikasi data dan penelusuran penyebab tunggakan. Ia menegaskan, apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan dana, maka kasus ini akan naik ke tahap penyidikan.
“Hasil analisa sementara, uang PBB itu kemungkinan besar digunakan oleh kepala desa atau perangkat desanya,” ungkapnya.
Menurut Agus, tunggakan tersebut tergolong besar. Berdasarkan data yang dihimpun kejaksaan, setoran PBB dari ratusan desa itu masih jauh di bawah target, bahkan belum mencapai 50 persen dari kewajiban yang telah ditetapkan.
Agus menyebut, dari hasil analisis sementara, potensi piutang pajak yang belum disetorkan diperkirakan mencapai Rp25 miliar, dengan asumsi rata-rata tunggakan tiap desa sekitar Rp100 juta.
“Nilai itu masih berupa perkiraan awal. Angkanya bisa lebih kecil atau bahkan lebih besar setelah proses klarifikasi dilakukan. Karena ini untuk kepentingan pembangunan daerah. Bila nanti dalam pemeriksaan ditemukan adanya penyelewengan, kami tidak akan segan menindak,” terang Agus.










