Beranda / Nasional / 2 WNI Asal Jabar Ditangkap Kepolisian Arab Saudi di Mekkah, KJRI Imbau Jemaah Indonesia Tak Terlibat Haji Ilegal

2 WNI Asal Jabar Ditangkap Kepolisian Arab Saudi di Mekkah, KJRI Imbau Jemaah Indonesia Tak Terlibat Haji Ilegal

JUBIRTVNEWS.COM – Dua Warga Negara Indonesia (WNI) asal Jawa Barat, yakni TK (51) dari Tasikmalaya dan AAM (48) dari Bandung Barat, ditangkap aparat keamanan Arab Saudi atas dugaan keterlibatan dalam fasilitasi haji ilegal.

Penangkapan dilakukan pada 11 Mei 2025 di sebuah apartemen kontrakan di kawasan Syauqiyah, Mekkah, tempat mereka tinggal bersama 23 jemaah asal Malaysia yang diketahui menggunakan visa ziarah dan kartu haji Nusuk palsu.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah mengimbau seluruh WNI untuk tidak terlibat dalam aktivitas haji non-prosedural.

Baca Juga :  Kemenag dan Komisi VIII DPR Sepakat Biaya Haji 2025 Turun, Jemaah Haji Bayar Rp 55,4 Juta

“Kami sangat menekankan agar seluruh WNI mematuhi aturan yang berlaku di Arab Saudi, khususnya terkait pelaksanaan ibadah haji. Keterlibatan dalam aktivitas haji ilegal memiliki konsekuensi hukum serius,” ujar Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, Kamis (15/5/2025), seperti dikutip dari laman resmi Kemenag.

Kasus ini kini ditangani oleh Polsek Al Ka’kiyah dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makkah. Masa penahanan kedua WNI diperpanjang untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara 23 jemaah asal Malaysia telah dideportasi dari wilayah Makkah.

Baca Juga :  Dedi Mulyadi Terbitkan SE Larangan Knalpot Brong, Berlaku Mulai 25 Agustus 2025

Tim Perlindungan Jamaah (Linjam) KJRI Jeddah telah melakukan pendampingan setelah memperoleh akses konsuler.

Dalam pertemuan, TK mengaku hanya membantu seorang WN Malaysia bernama UH yang disebut sebagai koordinator jemaah.

Ia membantah mengetahui keberadaan kartu Nusuk palsu dan menyatakan hanya membantu logistik. AAM pun menyampaikan bahwa perannya sebatas mengantar jemaah untuk berbelanja.

Baca Juga :  BI Buka Layanan Tukar Uang Baru Lebaran 2025 di Kabupaten Sukabumi: Cek Lokasi dan Cara Penukaran

Meski begitu, KJRI Jeddah tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan terus memantau serta memberikan pendampingan sesuai kewenangan.

“Kami ingatkan, jangan tergoda ajakan atau tawaran untuk membantu haji non-prosedural, termasuk penyediaan jasa logistik, penginapan, atau transportasi bagi jemaah visa ziarah. Itu bisa menjerumuskan pada pelanggaran hukum,” tegas Yusron.

Sumber: kemenag.go.id

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru

error: Content is protected !!