Tragedi Mabuk Berujung Penembakan di Sukabumi: Pelaku Ditangkap, Diancam Hukuman Mati

penembakan
Tragedi Mabuk Berujung Penembakan di Sukabumi: Pelaku Ditangkap, Diancam Hukuman Mati. | Foto: Istimewa

Sukabumi Kota, jubirtvnews.com – Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap pelaku penembakan di Jalan Veteran, Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh pada Selasa (17/09/2024).

Pelaku berinisial MJM (45) ditangkap setelah menembak Musyafa Akbar Faisal (35) menggunakan senjata api rakitan dalam kondisi mabuk.

Kejadian mengerikan itu bermula ketika MJM mendatangi warung kopi milik korban, Musyafa Akbar Faisal, dan mengajak korban masuk ke dalam mobil pelaku dengan nopol B 1448 SDY. Di dalam mobil, keduanya mulai meminum alkohol jenis intisari, yang menjadi pemicu insiden tragis ini.

“Pelaku dan korban sama-sama minum alkohol, dan ketika dalam keadaan mabuk, pelaku mengeluarkan senjata api rakitan dan berkata, ‘Bray, mau tau nggak rasanya ditodong?’ Setelah itu, pelaku menodongkan senjata ke punggung korban,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, Jumat (20/09/2024).

Dengan suasana yang semakin memanas, pelaku kemudian menarik pelatuk senjatanya, sehingga peluru menghantam punggung sebelah kanan Musyafa. Aksi brutal tersebut membuat korban langsung terluka parah dan dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan intensif.

Baca juga: Diduga Kebocoran Selang Gas, 2 Rumah di Sagaranten Ludes Terbakar

Rita menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ada motif jelas yang melatarbelakangi tindakan penembakan ini selain kondisi pelaku yang mabuk berat.

“Pelaku dan korban diketahui tidak memiliki masalah pribadi sebelumnya, dan insiden ini terjadi spontan di bawah pengaruh alkohol,” jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tempat kejadian antara lain satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, satu unit mobil merk Mercedes Benz dengan nomor polisi B 1448 SDY, serta pakaian yang dikenakan korban, termasuk kemeja hitam dan sweater hitam yang berlumuran darah akibat tembakan.

Baca Juga :  Korupsi Dana Desa: Mantan Kepala Desa Citamiang Ditangkap Setelah Mangkir dari Panggilan

MJM kini dihadapkan pada ancaman hukuman yang sangat berat. Ia dikenai pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara hingga 20 tahun.

Tak hanya itu, ia juga dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

“Kami sangat serius menangani kasus ini. Penyalahgunaan senjata api tidak akan ditoleransi, apalagi jika digunakan untuk melakukan tindakan kriminal yang merugikan masyarakat,” tegas Rita.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *