Supir di Sukabumi Gelapkan Uang Perusahaan Rp500 Juta, Pelaku Lukai Diri Sendiri demi Tipu Polisi

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (24/3/2025) mengungkapkan bahwa laporan E di Polsek Warudoyong ternyata palsu.

Supir di Sukabumi Gelapkan Uang Perusahaan Rp500 Juta, Pelaku Lukai Diri Sendiri demi Tipu Polisi | Foto: Ist

JUBIRTVNEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus unik, laporan pencurian dengan kekerasan senilai lebih dari Rp 500 juta ternyata rekayasa sang pelapor sendiri. Terduga pelaku, E (46 tahun), berhasil dibongkar skenarionya setelah penyidik melakukan pemeriksaan ulang.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (24/3/2025) mengungkapkan bahwa laporan E di Polsek Warudoyong ternyata palsu.

E dibantu oleh terduga pelaku lain, BP (41 tahun), untuk merekayasa pencurian tersebut. Barang-barang yang dilaporkan hilang ternyata dititipkan kepada BP.

Baca Juga :  Cari Penyebab Tercemarnya Pantai Batu Panganten, DLH Kabupaten Sukabumi Uji Lab Air Laut Hingga Bogor

Kepada penyidik, E mengaku telah membuat skenario seolah-olah dirinya telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan hingga menimbulkan kerugian perusahaan senilai kurang lebih Rp 500 juta.

Untuk meyakinkan aksinya, E bahkan melukai tangan dan kakinya sendiri menggunakan pisau. Uang hasil penggelapan tersebut digunakan oleh para pelaku untuk keperluan sehari-hari.

“Dari hasil pemeriksaan Sat Reskrim, akhirnya diketahui bahwa laporan yang sebelumnya dilaporkan saudara E di Polsek Warudoyong tersebut palsu,” ungkap AKBP Rita, seperti dikutip dari laman Tribratanews Polda Jabar.

Baca Juga :  Viral Ibu Dikurung Anak Karena ODGJ di Surade, Kemensos Turun Tangan Berikan Bantuan

Kedua terduga pelaku kini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP (penggelapan) dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 220 KUHP (laporan palsu) dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara.

Barang bukti yang diamankan cukup beragam, mulai dari uang tunai Rp 89.900.000, sebuah kaleng kue, sepeda motor, pisau, handphone, pakaian, hingga Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polsek Warudoyong.

Diketahui sebelumnya E melaporkan dirinya sebagai korban perampokan dengan kekerasan di wilayah Warudoyong, Sukabumi, pada Rabu, 5 Maret 2025. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Warudoyong dan Satreskrim Polres Sukabumi Kota.

Baca Juga :  Aksi Demo Mahasiswa Tolak RUU TNI di Sukabumi Berujung Ricuh, Wartawan Jadi Korban

Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi mulai menemukan kejanggalan dalam laporan E. Pada Rabu, 15 Maret 2025, penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota kembali memanggil E untuk dimintai keterangan tambahan. Setelah pemeriksaan lebih mendalam, fakta mengejutkan terungkap, laporan perampokan tersebut hanyalah rekayasa yang dibuat E untuk menutupi penggelapan uang perusahaan yang telah berlangsung selama dua tahun terakhir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!