Polres Sukabumi Kota Tangkap 2 Pengedar Obat Keras, Puluhan Ribu Butir Barang Bukti Disita

Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan RSY (27 tahun) dan OO (28 tahun) usai diduga terlibat peredaran obat keras terbatas atau peredaran sediaan farmasi tanpa ijin.

Puluhan ribu obat berbahaya disita polisi | Dok. Polresta Sukabumi Kota

JUBIRTVNEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan RSY (27 tahun) dan OO (28 tahun) usai diduga terlibat peredaran obat keras terbatas atau peredaran sediaan farmasi tanpa ijin.

Keduanya diamankan di dua lokasi berbeda. RSY diamankan Polisi di rumahnya di Kampung Talaga Sari Desa Sirnaresmi Gunungguruh, sedangkan OO diamankan di sebuah rumah kontrakan di Kampung Neglasari Desa Gunungguruh Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar menyampaikan pihaknya akan terus meningkatkan upaya preemtif dan preventif serta penegakan hukum terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba (narkotika dan obat-obatan) untuk mewujudkan Kota Sukabumi yang sehat dan kondusif.

Baca Juga :  Polres Sukabumi Kota Gagalkan Aksi Tawuran, 4 Remaja Bersajam Ditangkap

“Dari pengungkapan kasus peredaran obat keras terbatas ini tentunya kami akan terus meningkatkan upaya preemtif dan preventif Kepolisian disertai penegakan hukum yang tegas sehingga diharapkan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika maupun obat berbahaya,” ujar Tenda dikutip dari laman Tribratanews Polda Jabar, Rabu (5/3/2025).

Dari kedua terduga pelaku, Polisi berhasil mengamankan puluhan ribu butir obat keras terbatas dan sediaan farmasi tanpa ijin edar berupa 75.071 butir obat jenis Tramadol, 162 butir obat jenis Riklona, 34 butir obat jenis Euforiss, 400 butir obat jenis Camlet, 80 butir obat jenis Merlopan, 97 butir obat jenis Atarak, 7.029 butir obat jenis Hexymer dan 26 butir obat jenis Alprazolam yang berhasil diamankan dari terduga pelaku OO.

Baca Juga :  Polres Sukabumi Ungkap 22 Kasus Narkoba dalam Sebulan, 34 Tersangka Ditangkap

Sedangkan dari terduga pelaku RSY, Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan 3676 butir obat jenis Tramadol dan 308 butir obat jenis Hexymer.

Baca Juga :  Polisi Lumpuhkan Komplotan Begal Motor Sukabumi dengan Tindakan Tegas

Hingga saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan dan terancam pasal 60 ayat 1 huruf a, b, c jo pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 05 tahun 1997, tentang psikotropika dan pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2), ayat (3) subsider pasal 436 Jo pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023, tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!