JUBIRTVNEWS.COM – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan mengalami perubahan signifikan pada Februari 2025 mendatang.
Melansir corongsukabumi.com, Salah satu perubahan utama terletak pada mekanisme pendanaan bagi mitra penyedia makanan.
Jika sebelumnya mitra harus menggunakan dana pribadi dan meminta reimburse dari pemerintah, kini dana akan langsung ditransfer ke rekening mitra sebelum proses memasak dimulai.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana mengungkapkan langkah ini bertujuan mempercepat proses distribusi dan mengurangi beban mitra.
“Kami sedang mengusahakan untuk mulai Februari, bukan lagi reimburse, tapi uang negara ada di rekening mitra,” ujar Dadan, Minggu (26/1/2025) di Jakarta.
Pendanaan dan Target Program MBG
Pada awal pelaksanaan MBG pada 6 Januari 2025, mitra masih menggunakan dana pribadi karena anggaran BGN baru tersedia di hari yang sama.
Hingga saat ini, proses reimburse kepada mitra telah dilakukan pemerintah.
Program MBG telah menjangkau 31 provinsi di Indonesia dengan 238 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Periode pertama berlangsung Januari hingga April 2025 dengan target 3 juta penerima manfaat, sementara periode kedua dari April hingga Agustus 2025 menargetkan 6 juta penerima manfaat.
Anggaran Rp100 Triliun untuk Target Nasional
BGN mengalokasikan anggaran Rp71 Triliun untuk mencapai target 15 juta penerima manfaat hingga akhir 2025.
Namun, Presiden Prabowo Subianto menetapkan target baru yang lebih besar, yakni menjangkau 89 juta penerima manfaat. Untuk mencapai target tersebut, BGN membutuhkan tambahan dana hingga Rp100 Triliun.
“Pak Presiden bertanya kepada kami, jika dilakukan percepatan, berapa dana yang dibutuhkan? Kami jawab Rp100 Triliun,” kata Dadan.
Kolaborasi dengan UMKM dan Pemanfaatan Bahan Lokal
BGN bekerja sama dengan UMKM, koperasi, dan lembaga lain sebagai mitra penyedia makanan MBG.
Mitra diwajibkan menggunakan bahan pangan lokal untuk mendukung kesejahteraan petani. Selain itu, mitra harus memenuhi persyaratan legal, seperti memiliki KTP, NPWP, dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah mendorong pelibatan UMKM dalam program nasional dan memaksimalkan potensi pangan lokal.